PNS (Guru) Belum Bersertifikat Pendidik, Tidak Dapat Diangkat Dalam Jabatan Fungsional Guru?

  PNS (Guru) Belum Bersertifikat Pendidik, Tidak Dapat Diangkat Dalam Jabatan Fungsional Guru?

 

(Foto: jabar.jpnn.com)

Oleh: Honayapto, S.Pd.*


Jika anda berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam posisi sebagai  guru, isu pengangkatan dalam jabatan Fungsional sebagai seorang guru akan menjadi topik yang hangat diperbincangkan, diskusi tersebut berkaitan dengan satu peraturan yang menyatakan bahwa untuk diangkat dalam jabatan fungsional Guru seseorang harus telah memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana yang tertuang dalam Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, pasal 30 ayat 1 huruf a yang berbunyi: “1. Pegawai negeri sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik.”

Nah…, lalu bagaimana dengan seseorang yang telah lulus tes menjadi ASN (posisi sebagai guru) dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) yang sedang dan telah dilaksanakan oleh Kemenpan RAB pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dan belum memiliki sertifikat pendidik?, apakah yang bersangkutan benar-benar sama sekali tidak dapat diangkat dalam jabatan fungsional sebagai guru, meskipun masa kerja untuk pengajuan syarat kenaikan pangkat maupun jenjang karir telah mencukupi karena belum mendapatkan sertifikat pendidik?.

Berikut ini adalah pandangan saya pribadi dalam menelaah beragam regulasi, yang diharapkan dapat memberikan satu sudut pandang terkait pertanyaan besar di atas. Analisis ini pula diharapkan memperoleh umpan balik dari para pakar hukum, praktisi pendidikan, ataupun pihak-pihak yang berkewajiban atau berhak untuk memberikan cara pandang yang lebih luas dan komprehensif. Telaah ini juga disandarkan pada situasi kepegawaian di daerah penulis melaksanakan tugas, tepatnya di kabupaten Buton Utara.

 

LATAR BELAKANG

Untuk diangkat jabatan fungsional Guru seseorang tersebut harus telah memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana yang tertuang dalam Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, pasal 30 ayat 1 huruf a yang berbunyi: “1. Pegawai negeri sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik.”

Kemudian diperjelas dalam Peraturan Bersama Mendiknas Dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya (menimbang pelaksanaan Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009) pada pasal 24 ayat 1 yang berbunyi bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan guru harus memenuhi syarat; a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau diploma IV, dan bersertifikat pendidik. B. Berpangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a, c. Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi, d. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

Sesuai keterangan secara eksplisit pada 2 peraturan (1 Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 dan 1 lagi Peraturan Bersama Antara Mendiknas Dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010) tersebut, memang secara jelas disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi syarat yang salah satunya adalah berijazah paling rendah Sarjana (S1) Atau diploma IV, dan bersertifikat pendidik.

Pada poin bersertifikat pendidik inilah yang membuat status para PNS calon guru (termasuk saya) pengangkatan 1 Maret 2019 lingkup pemerintah Kabupaten Buton Utara, pada saat itu kami anggap menjadi satu pertimbangan kuat dari 2 instansi terkait (Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Buton Utara) belum bisa merumuskan kebijakan (penetapan angka kredit dalam jabatan dan proses kepegawaian) terkait status kami (dapat diangkat atau tidak dalam jabatan fungsional sebagai guru?)

Sebagaimana kewenangan yang dilimpahkan berdasarkan perundangan yang berlaku (Permen PAN RB no.16 Tahun 2009) pasal 22 ayat 1 huruf f pejabat yang berwenang yang menetapkan angka kredit adalah Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi guru pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, Pangkat Pembina Golongan Ruang IV / a, di lingkungan kabupaten / kota dan pertimbangan teknis dari BKPSDM).

Kemudian kami berpandangan jika dinas terkait berpegang teguh pada Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Bersama Antara Mendiknas Dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010, pada kurun waktu tersebut, posisi untuk tidak diangkat dalam jabatan fungsional sebagai guru tidak hanya diterapkan pada kami pengangkatan 2019, namun dapat diberlakukan pada PNS Guru pengangkatan tahun 2010, 2011, dan 2014 kabupaten Buton Utara yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Kami juga kebingungan dengan beragam status beberapa rekan angkatan kami (pengangkatan tahun 2019) dari 5 daerah dari berbagai kabupaten di Sulawesi Tenggara, seperti kabupaten Muna, Muna Barat, Buton, Buton Selatan, dan Konawe Kepulauan sudah mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagai guru (PJG), meski belum memiliki sertifikat pendidik.

Atas dasar itulah kajian ini terbentuk dan menjadi satu landasan berpikir tentang penulis memaparkan pemahamannya terkait pengangkatan dalam jabatan fungsional sebagai guru.

 

PENJELASAN

Dilansir dari Kompas.com dengan judul artikel “Guru PNS Bisa Punya Jabatan Fungsional, Ini Syaratnya” yang terbit pada 21/08/2019, 16:51 WIB, Kepala Seksi Pengembangan Karir, Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Kemendikbud) Nani Parhana, mengatakan para guru berstatus Pegawai Negeri Sipil bisa memiliki jabatan fungsional jika memenuhi syarat tertentu sebagaimana yang tercantum dalam Permen PAN RB No. 16 Tahun 2009, yang ditambahkannya pula aturan yang berhubungan dengan jabatan fungsional juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017.

Nani parhana pun memberikan keterangan bahwa sebelum tahun 1989 guru bukan merupakan jabatan fungsional ataupun struktural, pangkat tertinggi guru hanya dibatasi pada gol. III/d dan hanya Kepala Sekolah saja yang bisa mencapai pangkat IV/a karena jabatannya disetarakan dengan eselon IV/d, yang kemudian muncul aturan Keputusan Menpan No. 26 Tahun 1989 yang mengubah jabatan guru menjadi jabatan fungsional, yang juga kemudian direvisi kembali menjadi keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993, selanjutnya karena mengikuti UU Otonomi Daerah peraturan itu diubah menjadi Permen PAN RB Nomor 16 tahun 2009.

Kemudian Kepala Seksi Pengembangan Karir tersebut mengatakan bahwa Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 juga sedang direvisi  agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang baru, yang disebutkannya sebagai Permen PAN RB Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional PNS yang menurutnya aturan tersebut bertujuan guru menjadi jabatan fungsional untuk memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi bagi guru yang bukan bersifat material, melainkan penghargaan naik pangkat hingga pangkat tertinggi, yaitu IV/e, dengan angka kredit. (sumber: https://edukasi.kompas.com/read/2019/08/21/16513321/guru-pns-bisa-punya-jabatan-fungsional-ini-syaratnya?page=all diakses pada 7 september 2021; 15:45 wita)

Apa yang coba penulis jelaskan di atas adalah bahwa status PNS calon guru sampai dengan masa kerja 02 tahun 00 (Tulisan dibuat pada 08 September 2021) adalah satu bentuk dalam  melihat perspektif hak-hak guru secara tidak berimbang sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang. Para PNS Calon Guru dengan masa kerja 02 tahun 00 bulan, belum memiliki status yang jelas apakah dalam status sebagai fungsional guru, atau bentuk kewenangan seperti apa yang dilimpahkan kepada para guru tersebut.

Padahal para calon guru ini adalah orang-orang yang telah melalui berbagai tahapan sehingga berhak diangkat menjadi PNS sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal 36 Ayat 2 calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat menjadi PNS oleh PPK kedalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan lebih terang lagi disebutkan pada pasal 1 ayat 4 PNS adalah Warga Negara Indonesia Yang Memenuhi Syarat Tertentu, Diangkat Sebagai Pegawai ASN Secara Tetap Oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Untuk Menduduki Jabatan Pemerintahan.

Status PNS para calon guru di atas sangat jelas terlihat dalam Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor  160 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara, dan Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor  18 tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipi Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara. Yang ini berarti sejak diangkat menjadi PNS para calon guru ini memiliki hak yang kuat untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.

Hal ini sesuai seperti yang disebutkan dalam pasal 165 ayat 1 Manajemen Karir PNS Dilakukan Sejak Pengangkatan Pertama Sebagai PNS Sampai Dengan Pemberhentian (PP Nomor 11 Tahun 2017)

Lalu jabatan pemerintahan seperti apa yang dapat dijabat oleh para PNS calon guru?, pada Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya pasal 1 ayat 1 Jabatan Fungsional Guru Adalah Jabatan Fungsional Yang Mempunyai Ruang Lingkup, Tugas, Tanggung Jawab, Dan Wewenang Untuk Melakukan Kegiatan Mendidik, Mengajar, Membimbing, Mengarahkan, Melatih, Menilai, Dan Mengevaluasi, Peserta Didik Pada Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Diduduki Oleh Pegawai Negeri Sipil.

Dan diterangkan lebih jelas pada pasal 2 Jabatan Fungsional Guru Adalah Jabatan Tingkat Keahlian Termasuk dalam Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan, Dan Sekolah Khusus. Dan hanya dapat diduduki oleh PNS seperti bunyi pasal 4 ayat 2 Guru Sebagaimana Dimaksud Ayat 1 Dalam Peraturan Ini Adalah Jabatan Karir Yang Hanya Dapat Diduduki Oleh Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini mengandung pengertian bahwa jabatan pemerintahan yang dapat diduduki para  PNS Calon Guru ini adalah jabatan fungsional sejak mereka resmi diangkat menjadi PNS yang lebih detil tergambarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020 Tentang Perubahan atas PP No. 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal 74 ayat 1 huruf a. Pengangkatan PNS kedalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui pengangkatan pertama, dan pasal 75 ayat 1 Pengangkatan dalam JF keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat 1 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Berstatus PNS, b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik, c. Sehat jasmani dan rohani, d. Berijzah paling rendah Sarjana (S1)atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, e. Dihapus, f. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan g. syarat lainnya ditetapkan oleh menteri.

Jelas sudah jika para PNS calon guru sejak pengangkatan pertama sudah dapat diangkat dalam jabatan fungsional sebagai guru dan berhak mendapatkan perlindungan dan pembimbingan dalam jenjang karir sebagai PNS sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 162 pengembangan karir, pengembangan kompetensi, pola karir, mutasi dan promosi merupakan manajemen karir pns yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit; salah satunya tidak ada sifat diskriminasi (PP No. 11 Tahun 2017).

Manajemen karir yang dapat dilakukan terhadap para PNS guru ini dapat dimulai dengan penetapan atau kenaikan pangkat dengan angka kredit sebagaimana dijamin dalam peraturan yang berlaku yang dapat dicermati pada Peraturan Bersama Mendiknas Dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya (menimbang pelaksanaan Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009) pasal 14 angka kredit yang ditetapkan digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan jabatan / dan atau kenaikan pangkat guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diterangkan lebih lanjut dalam pasal 15-16 ayat 1 huruf a, b, dan c  kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dapat dipertimbangkan apabila; a. Paling singkat 1 / 2 tahun dalam jabatan terakhir b. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan, dan c. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 atau 2 tahun terakhir.

Beragam penjelasan di atas mengindikasikan bahwa para PNS calon guru di lingkungan di atas adalah orang-orang yang memenuhi syarat menjadi CPNS kemudian diangkat menjadi PNS, dan sejak diangkat menjadi PNS mereka harusnya berhak diangkat dalam jabatan fungsional sebagai guru dan mendapatkan hak untuk mengembangkan karir dalam hak kenaikan pangkat berdasarkan sistem kredit yang telah  jelas dijabarkan dalam aturan perundangan yang berlaku seperti yang telah dideskripsikan di atas.

Namun jika para PNS Calon guru terkendala untuk mendapatkan hak seperti apa yang seharusnya mereka dapatkan, karena berbenturan dengan aturan; salah satunya alasan kepemilikan sertifikat pendidik yang secara jelas disebutkan dalam beberapa aturan berikut seperti:

1.      Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya pada pasal 30 ayat 1  huruf a. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau diploma IV, dan bersertifikat pendidik, dan

2.      Peraturan Bersama Mendiknas Dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 Dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya (Menimbang Pelaksanaan Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009) pasal 24 ayat 1 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan guru harus memenuhi syarat; a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau diploma IV, dan bersertifikat pendidik. B. Berpangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a, c. Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi, d. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

Maka 2 rujukan aturan di atas menurut pandangan kami, harusnya harus dapat dipahami secara komprehensif tentang status, fungsi, dan kedudukan guru sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bahwa sebelum persyaratan harus memiliki sertifikat pendidik, seorang guru telah dikategorikan sebagai pendidik dan tenaga kependidikan profesional, karena telah memenuhi beberapa kualifikasi tertentu. Hal ini dapat terlihat dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 pada pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Untuk menjadi profesioanl para guru minimal telah memperoleh kualifikasi akademik seperti bunyi pasal 1 ayat 9 (Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005) kualifikasi akademik adalah adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.  Kualifikasi akademik tersebut harus diberikan oleh perguruan tinggi atau jenis perguruan tinggi lainnya seperti pada pasal 20 ayat 1 perguruan tinggi dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, Atau Universitas (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003). Yang secara resmi diakui pemerintah seperti keterangan pasal 21 ayat 1 Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakanya (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003).

Hal ini berarti sebelum ‘diembel-embeli’ Guru Profesional bersertifikat pendidik, para PNS calon guru yang telah memenuhi syarat pengangkatan ini telah melewati proses yang cukup panjang, jauh sebelum mereka menjadi PNS, ada proses pemenuhan kualifikasi akademik berupa melakukan studi (sekolah) dan mendapatkan ijazah di perguruan tinggi yang diakui oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang berat sebagai seorang guru/pendidik sangat jelas terlihat dalam ketentuan pasal 9 Undang-Undang Guru Dan Dosen No. 14 Tahun 2005 yang menjelaskan kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui Pendidikan Tinggi Program Sarjana Atau Program Diploma Empat.

Menjadi guru atau pendidik adalah tugas yang berat karena berkaitan dengan partisipasi aktif dalam bidang pendidikan sebagai mana yang dicermati dalam undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pada pasal 6 pendidik  adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain  yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartsipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Yang sarat akan tugas dan kewajiban yang sangat berat berkaitan dengan masa depan suatu bangsa yang diwujudkan dalam pendidikan nasional, ini seperti tercermin dalam pasal 3 pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi perserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berahklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Tentu saja tugas dan tanggung jawab serta tujaun Pendidikan Nasional yang berat tersebut tidak akan berjalan dengan baik jika pemerintah sudah tidak mau membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan salah satunya dengan menjamin kehadiran dan hak-hak yang melekat pada para guru seperti tercermin pada pasal 10 pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pada pasal 41 ayat 3 Pemerintah Dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu undang-(Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003).

Persoalan kembali tentang status sertifikat pendidik sebagaimana bukti pengakuan bahwa guru tersebut sebagai tenaga profesional seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan sertifikat pendidik, dan pasal 1 ayat 12 sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional (Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005).

Menurut kami pemerintah terkait perlu secara komprehensif memahami Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pada pasal 11 ayat 1 sertfikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8  (guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk memujudkan tujuan pendidikan nasional) diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Poin ‘kepada guru yang telah memenuhi persyaratan’ inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah.

Dilansir dari guru berto dengan judul artikel; Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Terbaru Tahun 2021 Dari Kemdikbud Dan Kemenag, yang diterbitkan pada 16 maret 2021 (https://www.guruberto.com/2021/03/cara-mendapatkan-sertifikat-pendidikan.html diakses pada 08 september 2021 11;05 wita) disebutkan beberapa persyaratan untuk mendapatkan sertifikat pendidik sebagai berikut:

1.      Caranya dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB). Adapun persyaratan guru yang dapat mendaftar melalui akun SIM PKB adalah : (a) memiliki ijazah sarjana (S1) atau ijazah Diploma IV; (b) guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; (c) guru dalam jabatan pada satuan pendidikan; (d) terdaftar pada dapodik; dan (e) memiliki NUPTK.

2.      Setelah berhasil mendaftar, maka guru harus mengungggah berkas-berkas pendukung seperti ijazah sarjana, surat keputusan awal dan akhir pengangkatan guru dalam jabatan.

3.      Selanjutnya akan ada seleksi administrasi (tahap I) dari LPMP apakah dokumen administrasi yang diunggah lolos atau tidak

4.      Jika sudah lulus seleksi administrasi I akan ada penjadwalan seleksi kemampuan akademik

5.      Akan ada informasi waktu dan lokasi seleksi kemampuan akademik

6.      Setelah dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik peserta masih harus mengikuti pemberkasan (seleksi administrasi tahap II)

7.      Selain itu harus mengikuti diklat PPG selama 6 bulan

8.      Setelah melewati semua tahapan tersebut dan dinyatakan lulus, maka peserta berhak menyandang gelar guru profesional

9.      Selain itu peserta akan mengantongi sertifikat pendidik

Dari kesembilan prasyarat tersebut para PNS  calon guru pengangkatan 2019 dengan persyaratan  guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015 tentu saja belum bisa memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat pendidikan tersebut, dan ini bukan kesalahan dari para PNS atau guru tersebut.

Para  guru kabupaten Buton Utara telah diangkat menjadi PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan wajib untuk diangkat dalam jabatan fungsional sebagai guru karena para PNS  guru ini dipilih dan diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku sebagaimana yang dapat dilihat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil pasal 19  ayat 2 pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 1  merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS.

Ada proses pemenuhan kebutuhan PNS termasuk jabatan fungsional yang telah ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian mempertimbangkan kebutuhan masing-masing organisasinya seperti deskripsi pasal 8 rincian kebutuhan PNS setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 disusun berdasarkan huruf b. peta jabatan di masing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan PNS untuk setiap jenjang jabatan, dan pasal 16 ayat 2 huruf b pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan fungsional keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda (PP Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil)

Dalam hal ini pejabat yang berwenang (Pejabat Pembina Kepegawaian ) secara sadar dan penuh keyakinan untuk mengadakan PNS yang akan mengisi kebutuhan JF berdasarkan pemetaan kebutuhan organisasinya, ini juga jelas terlihat dalam pasal pasal 75 ayat 2 pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan oleh pengadaan PNS.

Lahirnya para PNS dari pengadaan PNS ini tentu saja tidak serta merta, hal ini lagi-lagi terlihat jelas dalam rujukan aturan Peraturan Bersama Mendiknas Dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya (Menimbang Pelaksanaan Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009) pada pasal 26 huruf b disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional guru, dengan ketentuan sebagai berikut; b. Pengangkatan pegawai negeri sipil daerah dalam jAbatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional guru yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis menteri yang bertanggungjawab di dibidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan kepala badan kepegawaian Negara.

Ini juga terlihat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil pada pasal 19  ayat 1 pengangkatan dalam JF melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 angka1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Berstatus pns, b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik, c. Sehat jasmani dan rohani, d. Berijzah paling rendah S-1 atau Diploma IV sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF kategori keahlian; e. Berijzah paling sekolah  menengah atas/sekolah menengah kejuruan sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam jf kategori keterampilan, f. Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina, f. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, g. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan h. Syarat lain sesuai kebutuhan jf.

Maupun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pada (dan terakhir diperbaiki oleh PP No.17 Tahun 2020) Pasal 75 Ayat 1 Pengangkatan Dalam JF keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Berstatus PNS, b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik, c. Sehat jasmani dan rohani, d. Berijzah paling rendah S-1 atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, e. Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina, f. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan g. Syarat lainnya ditetapkan oleh menteri.

 

KESIMPULAN

Dengan demikian maka jelas sudah, bahwa permintaan para PNS calon guru untuk diangkat dalam jabatan fungsional sebagai guru memanglah beralasan. Para PNS calon guru sejak pengangkatan pertama menjadi PNS sudah harus diangkat dalam jabatan pertama sebagai jabatan fungsional guru, karena para PNS terlahir dari pengadaan PNS yang mempertimbangkan kebutuhan pemenuhan jabatan fungsional di daerah masing-masing yang diajukan Pejabat Pembina Kepegawaian yang disetujui Menteri terkait.

Sedangkan sertifikat pendidik adalah diperoleh dengan beberapa prasarayat tentu yang bukan kesalahan atau kekeliruan dari para PNS calon guru untuk dipenuhi, para PNS guru lagi-lagi terlahir dari pengadaan PNS untuk mengisi jabatan fungsional berdasarkan pertimbangan Menteri terkait.

Untuk mencermati lebih lanjut di lingkungan daerah Kabupaten Buton Utara, para guru PNS harusnya dapat berpegang teguh dan kuat pada peraturan Bupati Buton Utara Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara  (diundangkan di Buranga pada 15 Maret 2021 oleh Bupati H. M. Ridwan Zakariah, berita daerah kab. Buton Utara Tahun 2021) Nomor 10, pasal 15 pengangkatan dalam jabatan fungsional keahlian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Berstatus PNS, b.memiliki integritas dan moralitas yang baik, c. Sehat jasmani dan rohani, d. Berijazah paling rendah Sarjana Atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan e. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam satu tahun terakhir. Di mana Status PNS (guru termasuk didalamnya) untuk memiliki sertifikat pendidik juga tidak disebutkan di sana.

Alhamdulillah proses pengajuan kami untuk memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan Fungsional sebgai guru sedang diproses oleh dinas terkait. Kami sangat bersyukur!.

Demikianlah pandangan kami terkait tema di atas. Tulisan ini sangat terbuka untuk dikritik dan mendapatkan perbaikan dan pandangan yang komprehensif terkait tema besar di atas.

Terima kasih!.

*Penulis adalah calon Guru Pendidikan Bahasa Inggris di SMP Negeri 1 Kambowa.

 

REFERENSI:

1.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,

2.      Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen,

3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,

4.      Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,

5.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya,

6.      Peraturan Bersama Mendiknas Dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 Dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan fungsional Guru Dan Angka Kreditnya (Menimbang Pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009),

7.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,

8.      Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara  (Di buranga pada 15 Maret 2021 H. M. Ridwan Zakariah, Berita Daerah Kab. Buton Utara Tahun 2021 Nomor 10,

9.      Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor  160 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara,

10.  Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor  18 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipi Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara, dan

11.  Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara Nomor 822.3/30 22 Maret 2021 Perihal Kenaikan Gaji Berkala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Serial Perjalanan di Pulau Dewata BALI-NEGERI PUPUTAN

  Keseruan menjelajahi bali dapat dilihat di sini: https://drive.google.com/file/d/1LVGH5MW76M-FzwwkqTx4QzIIslLigGiw/view?usp=sharing