PNS (Guru) Belum Bersertifikat Pendidik, Tidak Dapat Diangkat Dalam Jabatan Fungsional Guru?
Oleh: Honayapto, S.Pd.*
Jika anda berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam posisi sebagai guru, isu pengangkatan dalam jabatan Fungsional sebagai seorang guru akan menjadi topik yang hangat diperbincangkan, diskusi tersebut berkaitan dengan satu peraturan yang menyatakan bahwa untuk diangkat dalam jabatan fungsional Guru seseorang harus telah memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana yang tertuang dalam Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, pasal 30 ayat 1 huruf a yang berbunyi: “1. Pegawai negeri sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik.”
Nah…, lalu bagaimana dengan seseorang yang
telah lulus tes menjadi ASN (posisi sebagai guru) dengan sistem CAT (Computer Assisted
Test) yang sedang dan telah dilaksanakan oleh Kemenpan RAB pada tahun 2019
sampai dengan tahun 2021 dan belum memiliki sertifikat pendidik?, apakah
yang bersangkutan benar-benar sama sekali tidak dapat diangkat dalam jabatan
fungsional sebagai guru, meskipun masa kerja untuk pengajuan syarat kenaikan
pangkat maupun jenjang karir telah mencukupi karena belum mendapatkan
sertifikat pendidik?.
Berikut ini adalah pandangan saya pribadi
dalam menelaah beragam regulasi, yang diharapkan dapat memberikan satu sudut
pandang terkait pertanyaan besar di atas. Analisis ini pula diharapkan
memperoleh umpan balik dari para pakar hukum, praktisi pendidikan, ataupun
pihak-pihak yang berkewajiban atau berhak untuk memberikan cara pandang yang
lebih luas dan komprehensif. Telaah ini juga disandarkan pada situasi
kepegawaian di daerah penulis melaksanakan tugas, tepatnya di kabupaten Buton Utara.
LATAR
BELAKANG
Untuk diangkat jabatan fungsional Guru
seseorang tersebut harus telah memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana yang tertuang dalam Permen PAN
RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya,
pasal 30 ayat 1 huruf a yang berbunyi: “1. Pegawai negeri sipil yang diangkat
untuk pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi syarat sebagai
berikut: a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan
bersertifikat pendidik.”
Kemudian diperjelas dalam Peraturan Bersama Mendiknas Dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010
dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
Dan Angka Kreditnya (menimbang pelaksanaan Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009) pada
pasal 24 ayat 1 yang berbunyi bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk
pertama kali dalam jabatan guru harus memenuhi syarat; a. Berijazah paling
rendah Sarjana (S1) atau diploma IV, dan bersertifikat pendidik. B. Berpangkat
paling rendah penata muda, golongan ruang III/a, c. Memiliki kinerja yang baik
yang dinilai dalam masa program induksi, d. Setiap unsur penilaian pelaksanaan
pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) paling kurang
bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Sesuai keterangan secara
eksplisit pada 2 peraturan (1 Permen PAN RB Nomor 16
Tahun 2009 dan 1 lagi Peraturan Bersama Antara Mendiknas Dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010)
tersebut, memang secara jelas disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk
pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi syarat yang salah
satunya adalah berijazah paling rendah Sarjana (S1) Atau diploma IV, dan
bersertifikat pendidik.
Pada poin bersertifikat pendidik inilah yang
membuat status para PNS calon guru (termasuk saya) pengangkatan 1 Maret 2019
lingkup pemerintah Kabupaten Buton Utara, pada saat itu kami anggap menjadi satu
pertimbangan kuat dari 2 instansi terkait (Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten
Buton Utara) belum bisa merumuskan
kebijakan (penetapan angka kredit dalam jabatan dan proses kepegawaian) terkait
status kami (dapat diangkat atau tidak dalam jabatan fungsional sebagai guru?)
Sebagaimana kewenangan yang dilimpahkan
berdasarkan perundangan yang berlaku (Permen PAN RB no.16 Tahun 2009) pasal 22
ayat 1 huruf f pejabat yang berwenang yang menetapkan angka kredit adalah Bupati/Walikota
atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi guru pertama, pangkat penata
muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, Pangkat Pembina Golongan
Ruang IV / a, di lingkungan kabupaten / kota dan pertimbangan teknis dari BKPSDM).
Kemudian kami berpandangan jika dinas terkait
berpegang teguh pada Permen PAN RB Nomor
16 Tahun 2009 dan Peraturan Bersama Antara Mendiknas Dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010, pada
kurun waktu tersebut, posisi untuk tidak diangkat dalam jabatan fungsional sebagai
guru tidak hanya diterapkan pada kami pengangkatan 2019, namun dapat
diberlakukan pada PNS Guru pengangkatan tahun 2010, 2011, dan 2014
kabupaten Buton Utara yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Kami juga kebingungan dengan beragam status
beberapa rekan angkatan kami (pengangkatan tahun 2019) dari 5 daerah dari
berbagai kabupaten di Sulawesi Tenggara, seperti kabupaten Muna, Muna Barat,
Buton, Buton Selatan, dan Konawe Kepulauan sudah mendapatkan Surat Keputusan
Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagai guru (PJG), meski belum memiliki
sertifikat pendidik.
Atas dasar itulah kajian ini terbentuk dan
menjadi satu landasan berpikir tentang penulis memaparkan pemahamannya terkait
pengangkatan dalam jabatan fungsional sebagai guru.
PENJELASAN
Dilansir dari Kompas.com dengan judul artikel
“Guru PNS Bisa Punya Jabatan Fungsional, Ini Syaratnya” yang terbit pada 21/08/2019,
16:51 WIB, Kepala Seksi Pengembangan Karir, Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga
Kependidikan (Kemendikbud) Nani Parhana, mengatakan para guru berstatus Pegawai
Negeri Sipil bisa memiliki jabatan fungsional jika memenuhi syarat tertentu
sebagaimana yang tercantum dalam Permen PAN RB No. 16 Tahun 2009, yang
ditambahkannya pula aturan yang berhubungan dengan jabatan fungsional juga
terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017.
Nani parhana pun memberikan keterangan bahwa sebelum tahun 1989 guru bukan merupakan
jabatan fungsional ataupun struktural, pangkat tertinggi guru hanya
dibatasi pada gol. III/d dan hanya Kepala Sekolah saja yang bisa mencapai
pangkat IV/a karena jabatannya disetarakan dengan eselon IV/d, yang kemudian
muncul aturan Keputusan Menpan No. 26 Tahun 1989 yang mengubah jabatan guru
menjadi jabatan fungsional, yang juga kemudian direvisi kembali menjadi
keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993, selanjutnya karena mengikuti UU Otonomi
Daerah peraturan itu diubah menjadi Permen PAN RB Nomor 16 tahun 2009.
Kemudian Kepala Seksi Pengembangan Karir tersebut
mengatakan bahwa Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 juga sedang direvisi agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang
baru, yang disebutkannya sebagai Permen PAN RB Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional PNS yang menurutnya aturan tersebut bertujuan guru menjadi
jabatan fungsional untuk memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi bagi
guru yang bukan bersifat material, melainkan penghargaan naik pangkat hingga
pangkat tertinggi, yaitu IV/e, dengan angka kredit. (sumber: https://edukasi.kompas.com/read/2019/08/21/16513321/guru-pns-bisa-punya-jabatan-fungsional-ini-syaratnya?page=all diakses
pada 7 september 2021; 15:45 wita)
Apa yang coba penulis jelaskan di atas adalah
bahwa status PNS calon guru sampai dengan masa kerja 02 tahun 00 (Tulisan
dibuat pada 08 September 2021) adalah satu bentuk dalam melihat perspektif hak-hak guru secara tidak
berimbang sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang. Para PNS Calon Guru
dengan masa kerja 02 tahun 00 bulan, belum memiliki status yang jelas apakah
dalam status sebagai fungsional guru, atau bentuk kewenangan seperti apa yang
dilimpahkan kepada para guru tersebut.
Padahal para calon guru ini adalah
orang-orang yang telah melalui berbagai tahapan sehingga berhak diangkat
menjadi PNS sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil pada pasal 36 Ayat 2 calon PNS yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat menjadi PNS oleh PPK kedalam jabatan
dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan lebih
terang lagi disebutkan pada pasal 1 ayat 4 PNS adalah Warga Negara Indonesia
Yang Memenuhi Syarat Tertentu, Diangkat Sebagai Pegawai ASN Secara Tetap Oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian Untuk Menduduki Jabatan Pemerintahan.
Status PNS para calon guru di atas
sangat jelas terlihat dalam Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 160 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara, dan Surat Keputusan Bupati Buton Utara
Nomor 18 tahun 2021 Tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipi Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara. Yang ini berarti
sejak diangkat menjadi PNS para calon guru ini memiliki hak yang kuat untuk
menduduki jabatan dalam pemerintahan.
Hal ini sesuai seperti yang disebutkan dalam pasal 165 ayat 1 Manajemen Karir PNS Dilakukan Sejak
Pengangkatan Pertama Sebagai PNS Sampai Dengan Pemberhentian (PP Nomor 11 Tahun
2017)
Lalu jabatan pemerintahan seperti
apa yang dapat dijabat oleh para PNS calon guru?, pada Permen PAN RB Nomor 16
Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya pasal 1 ayat 1 Jabatan
Fungsional Guru Adalah Jabatan Fungsional Yang Mempunyai Ruang Lingkup, Tugas,
Tanggung Jawab, Dan Wewenang Untuk Melakukan Kegiatan Mendidik, Mengajar,
Membimbing, Mengarahkan, Melatih, Menilai, Dan Mengevaluasi, Peserta Didik Pada
Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Diduduki Oleh Pegawai
Negeri Sipil.
Dan diterangkan lebih jelas pada pasal
2 Jabatan Fungsional Guru Adalah Jabatan Tingkat Keahlian Termasuk dalam Rumpun
Pendidikan Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan, Dan Sekolah Khusus. Dan
hanya dapat diduduki oleh PNS seperti bunyi pasal 4 ayat 2 Guru Sebagaimana
Dimaksud Ayat 1 Dalam Peraturan Ini Adalah Jabatan Karir Yang Hanya Dapat
Diduduki Oleh Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini mengandung pengertian bahwa
jabatan pemerintahan yang dapat diduduki para
PNS Calon Guru ini adalah jabatan fungsional sejak mereka resmi diangkat
menjadi PNS yang lebih detil tergambarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 17
tahun 2020 Tentang Perubahan atas PP No. 11 tahun 2017 Tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil pada pasal 74 ayat 1 huruf a. Pengangkatan PNS kedalam JF keahlian
dan JF keterampilan dilakukan melalui pengangkatan pertama, dan pasal 75 ayat 1
Pengangkatan dalam JF keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana
dimaksud dalam pasal 74 ayat 1 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a. Berstatus PNS, b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik, c.
Sehat jasmani dan rohani, d. Berijzah paling rendah Sarjana (S1)atau diploma IV
sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, e. Dihapus, f. Nilai
prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan g. syarat
lainnya ditetapkan oleh menteri.
Jelas sudah jika para PNS calon guru
sejak pengangkatan pertama sudah dapat diangkat dalam jabatan fungsional
sebagai guru dan berhak mendapatkan perlindungan dan pembimbingan dalam jenjang
karir sebagai PNS sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 162 pengembangan
karir, pengembangan kompetensi, pola karir, mutasi dan promosi merupakan
manajemen karir pns yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit;
salah satunya tidak ada sifat diskriminasi (PP No. 11 Tahun 2017).
Manajemen karir yang dapat
dilakukan terhadap para PNS guru ini dapat dimulai dengan penetapan atau
kenaikan pangkat dengan angka kredit sebagaimana dijamin dalam peraturan yang
berlaku yang dapat dicermati pada Peraturan Bersama Mendiknas Dan Kepala BKN
Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya (menimbang pelaksanaan Permen PAN RB Nomor
16 Tahun 2009) pasal 14 angka kredit yang ditetapkan digunakan sebagai dasar
pertimbangan penetapan kenaikan jabatan / dan atau kenaikan pangkat guru sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diterangkan lebih lanjut
dalam pasal 15-16 ayat 1 huruf a, b, dan c
kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dapat
dipertimbangkan apabila; a. Paling singkat 1 / 2 tahun dalam jabatan terakhir
b. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan, dan c. Setiap unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3)
paling kurang bernilai baik dalam 1 atau 2 tahun terakhir.
Beragam penjelasan di atas
mengindikasikan bahwa para PNS calon guru di lingkungan di atas adalah
orang-orang yang memenuhi syarat menjadi CPNS kemudian diangkat menjadi PNS, dan
sejak diangkat menjadi PNS mereka harusnya berhak diangkat dalam jabatan
fungsional sebagai guru dan mendapatkan hak untuk mengembangkan karir dalam hak
kenaikan pangkat berdasarkan sistem kredit yang telah jelas dijabarkan dalam aturan perundangan
yang berlaku seperti yang telah dideskripsikan di atas.
Namun jika para PNS Calon guru terkendala
untuk mendapatkan hak seperti apa yang seharusnya mereka dapatkan, karena
berbenturan dengan aturan; salah satunya alasan kepemilikan sertifikat pendidik
yang secara jelas disebutkan dalam beberapa aturan berikut seperti:
1. Permen
PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya pada
pasal 30 ayat 1 huruf a. Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus
memenuhi syarat sebagai berikut: a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau
diploma IV, dan bersertifikat pendidik,
dan
2. Peraturan
Bersama Mendiknas Dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 Dan Nomor 14 Tahun 2010
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
(Menimbang Pelaksanaan Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009) pasal 24 ayat 1 Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan guru harus memenuhi
syarat; a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau diploma IV, dan bersertifikat pendidik. B. Berpangkat
paling rendah penata muda, golongan ruang III/a, c. Memiliki kinerja yang baik
yang dinilai dalam masa program induksi, d. Setiap unsur penilaian pelaksanaan
pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) paling kurang
bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Maka
2 rujukan aturan di atas menurut pandangan kami, harusnya harus dapat dipahami
secara komprehensif tentang status, fungsi, dan kedudukan guru sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
Bahwa sebelum persyaratan harus
memiliki sertifikat pendidik, seorang guru telah dikategorikan sebagai pendidik
dan tenaga kependidikan profesional, karena telah memenuhi beberapa kualifikasi
tertentu. Hal ini dapat terlihat dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14
tahun 2005 pada pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk menjadi profesioanl para
guru minimal telah memperoleh kualifikasi akademik seperti bunyi pasal 1 ayat 9
(Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005) kualifikasi akademik
adalah adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru
atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat
penugasan. Kualifikasi akademik tersebut
harus diberikan oleh perguruan tinggi atau jenis perguruan tinggi lainnya
seperti pada pasal 20 ayat 1 perguruan tinggi dapat berbentuk Akademi, Politeknik,
Sekolah Tinggi, Institut, Atau Universitas (Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003). Yang secara resmi diakui pemerintah seperti
keterangan pasal 21 ayat 1 Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian
dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat
memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program
pendidikan yang diselenggarakanya (Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003).
Hal ini berarti sebelum ‘diembel-embeli’
Guru Profesional bersertifikat pendidik, para PNS calon guru yang telah
memenuhi syarat pengangkatan ini telah melewati proses yang cukup panjang, jauh
sebelum mereka menjadi PNS, ada proses pemenuhan kualifikasi akademik berupa melakukan
studi (sekolah) dan mendapatkan ijazah di perguruan tinggi yang diakui oleh
pemerintah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang berat sebagai
seorang guru/pendidik sangat jelas terlihat dalam ketentuan pasal 9 Undang-Undang
Guru Dan Dosen No. 14 Tahun 2005 yang menjelaskan kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui Pendidikan Tinggi Program
Sarjana Atau Program Diploma Empat.
Menjadi guru atau pendidik adalah
tugas yang berat karena berkaitan dengan partisipasi aktif dalam bidang
pendidikan sebagai mana yang dicermati dalam undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pada pasal 6 pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartsipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Yang sarat akan tugas dan
kewajiban yang sangat berat berkaitan dengan masa depan suatu bangsa yang diwujudkan
dalam pendidikan nasional, ini seperti tercermin dalam pasal 3 pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
perserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang
maha esa, berahklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Tentu saja tugas dan tanggung
jawab serta tujaun Pendidikan Nasional yang berat tersebut tidak akan berjalan
dengan baik jika pemerintah sudah tidak mau membantu dan memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan salah satunya dengan menjamin kehadiran dan hak-hak
yang melekat pada para guru seperti tercermin pada pasal 10 pemerintah dan
pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan pada pasal 41 ayat 3 Pemerintah Dan Pemerintah Daerah wajib
memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang
diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu undang-(Undang
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003).
Persoalan kembali tentang status
sertifikat pendidik sebagaimana bukti pengakuan bahwa guru tersebut sebagai
tenaga profesional seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi
pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dibuktikan dengan sertifikat pendidik, dan pasal 1 ayat 12 sertifikat
pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan
dosen sebagai tenaga profesional (Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 tahun
2005).
Menurut kami pemerintah terkait perlu
secara komprehensif memahami Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005
pada pasal 11 ayat 1 sertfikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki
kemampuan untuk memujudkan tujuan pendidikan nasional) diberikan kepada guru
yang telah memenuhi persyaratan. Poin ‘kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan’ inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah.
Dilansir dari guru berto dengan
judul artikel; Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Terbaru Tahun 2021 Dari
Kemdikbud Dan Kemenag, yang diterbitkan pada 16 maret 2021 (https://www.guruberto.com/2021/03/cara-mendapatkan-sertifikat-pendidikan.html diakses
pada 08 september 2021 11;05 wita) disebutkan beberapa persyaratan untuk
mendapatkan sertifikat pendidik sebagai berikut:
1. Caranya
dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB). Adapun persyaratan guru yang
dapat mendaftar melalui akun SIM PKB adalah : (a) memiliki ijazah sarjana (S1)
atau ijazah Diploma IV; (b) guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan
bulan Desember 2015; (c) guru dalam jabatan pada satuan pendidikan; (d)
terdaftar pada dapodik; dan (e) memiliki NUPTK.
2. Setelah
berhasil mendaftar, maka guru harus mengungggah berkas-berkas pendukung seperti
ijazah sarjana, surat keputusan awal dan akhir pengangkatan guru dalam jabatan.
3. Selanjutnya
akan ada seleksi administrasi (tahap I) dari LPMP apakah dokumen administrasi
yang diunggah lolos atau tidak
4. Jika
sudah lulus seleksi administrasi I akan ada penjadwalan seleksi kemampuan
akademik
5. Akan
ada informasi waktu dan lokasi seleksi kemampuan akademik
6. Setelah
dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik peserta masih harus mengikuti
pemberkasan (seleksi administrasi tahap II)
7. Selain
itu harus mengikuti diklat PPG selama 6 bulan
8. Setelah
melewati semua tahapan tersebut dan dinyatakan lulus, maka peserta berhak menyandang
gelar guru profesional
9. Selain
itu peserta akan mengantongi sertifikat pendidik
Dari kesembilan prasyarat
tersebut para PNS calon guru
pengangkatan 2019 dengan persyaratan
guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015 tentu
saja belum bisa memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat pendidikan
tersebut, dan ini bukan kesalahan dari para PNS atau guru tersebut.
Para guru kabupaten Buton Utara telah diangkat
menjadi PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan wajib untuk
diangkat dalam jabatan fungsional sebagai guru karena para PNS guru ini dipilih dan diproses sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku sebagaimana yang dapat dilihat pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, Dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil pasal 19 ayat 2 pengangkatan pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS.
Ada proses pemenuhan kebutuhan PNS
termasuk jabatan fungsional yang telah ditetapkan oleh pejabat Pembina
Kepegawaian mempertimbangkan kebutuhan masing-masing organisasinya seperti
deskripsi pasal 8 rincian kebutuhan PNS setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam
pasal 5 ayat 2 disusun berdasarkan huruf b. peta jabatan di masing-masing unit
organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan PNS untuk
setiap jenjang jabatan, dan pasal 16 ayat 2 huruf b pengadaan PNS merupakan
kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan fungsional keahlian, khusus pada JF ahli
pertama dan JF ahli muda (PP Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil)
Dalam hal ini pejabat yang
berwenang (Pejabat Pembina Kepegawaian ) secara sadar dan penuh keyakinan untuk
mengadakan PNS yang akan mengisi kebutuhan JF berdasarkan pemetaan kebutuhan
organisasinya, ini juga jelas terlihat dalam pasal pasal 75 ayat 2 pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan oleh pengadaan PNS.
Lahirnya para PNS dari pengadaan PNS
ini tentu saja tidak serta merta, hal ini lagi-lagi terlihat jelas dalam rujukan aturan Peraturan
Bersama Mendiknas Dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya (Menimbang
Pelaksanaan Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009) pada pasal 26 huruf b disamping
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1,
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional guru dilaksanakan
sesuai dengan formasi jabatan fungsional guru, dengan ketentuan sebagai
berikut; b. Pengangkatan pegawai negeri sipil daerah dalam jAbatan fungsional
guru dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional guru yang ditetapkan
oleh kepala daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis menteri
yang bertanggungjawab di dibidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah
mendapat pertimbangan kepala badan kepegawaian Negara.
Ini juga terlihat pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, Dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil pada pasal 19 ayat 1 pengangkatan dalam JF melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 angka1 harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a. Berstatus pns, b. Memiliki integritas dan
moralitas yang baik, c. Sehat jasmani dan rohani, d. Berijzah paling rendah S-1
atau Diploma IV sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF kategori
keahlian; e. Berijzah paling sekolah
menengah atas/sekolah menengah kejuruan sesuai dengan bidang pendidikan
yang dibutuhkan dalam jf kategori keterampilan, f. Mengikuti dan lulus uji
kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai
standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina, f. Nilai prestasi
kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, g. Nilai prestasi
kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan h. Syarat
lain sesuai kebutuhan jf.
Maupun dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Pada (dan terakhir diperbaiki oleh PP No.17 Tahun 2020) Pasal 75 Ayat 1
Pengangkatan Dalam JF keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana
dimaksud dalam pasal 74 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.
Berstatus PNS, b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik, c. Sehat jasmani
dan rohani, d. Berijzah paling rendah S-1 atau Diploma IV sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, e. Mengikuti dan lulus uji kompetensi
teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar
kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina, f. Nilai prestasi kerja
paling sedikit bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan g. Syarat lainnya
ditetapkan oleh menteri.
KESIMPULAN
Dengan demikian maka
jelas sudah, bahwa permintaan para PNS calon guru untuk diangkat dalam jabatan
fungsional sebagai guru memanglah beralasan. Para PNS calon guru sejak
pengangkatan pertama menjadi PNS sudah harus diangkat dalam jabatan pertama
sebagai jabatan fungsional guru, karena para PNS terlahir dari pengadaan PNS yang
mempertimbangkan kebutuhan pemenuhan jabatan fungsional di daerah masing-masing
yang diajukan Pejabat Pembina Kepegawaian yang disetujui Menteri terkait.
Sedangkan
sertifikat pendidik adalah diperoleh dengan beberapa prasarayat tentu yang
bukan kesalahan atau kekeliruan dari para PNS calon guru untuk dipenuhi, para PNS
guru lagi-lagi terlahir dari pengadaan PNS untuk mengisi jabatan fungsional
berdasarkan pertimbangan Menteri terkait.
Untuk mencermati
lebih lanjut di lingkungan daerah Kabupaten Buton Utara, para guru PNS harusnya
dapat berpegang teguh dan kuat pada peraturan
Bupati Buton Utara Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Buton Utara Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
(diundangkan di Buranga pada 15 Maret 2021 oleh Bupati H. M. Ridwan Zakariah,
berita daerah kab. Buton Utara Tahun 2021) Nomor 10, pasal 15 pengangkatan
dalam jabatan fungsional keahlian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a. Berstatus PNS, b.memiliki integritas dan
moralitas yang baik, c. Sehat jasmani dan rohani, d. Berijazah paling rendah Sarjana
Atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan e.
Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam satu tahun terakhir. Di
mana Status
PNS (guru termasuk didalamnya) untuk memiliki sertifikat pendidik juga tidak
disebutkan di sana.
Alhamdulillah proses pengajuan kami untuk memperoleh Surat Keputusan
Pengangkatan dalam jabatan Fungsional sebgai guru sedang diproses oleh dinas
terkait. Kami sangat bersyukur!.
Demikianlah pandangan kami terkait tema di atas. Tulisan ini
sangat terbuka untuk dikritik dan mendapatkan perbaikan dan pandangan yang
komprehensif terkait tema besar di atas.
Terima kasih!.
*Penulis adalah calon Guru Pendidikan Bahasa Inggris di SMP Negeri
1 Kambowa.
REFERENSI:
1. Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2. Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen,
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil,
4. Peraturan
Pemerintah No. 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
5. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka
Kreditnya,
6. Peraturan
Bersama Mendiknas Dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 Dan Nomor 14 Tahun 2010
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan fungsional Guru Dan Angka Kreditnya (Menimbang
Pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009),
7. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, Dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
8. Peraturan
Bupati Buton Utara Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Buton Utara Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
(Di buranga pada 15 Maret 2021 H. M. Ridwan Zakariah, Berita Daerah Kab.
Buton Utara Tahun 2021 Nomor 10,
9.
Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 160 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara,
10. Surat
Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 18 Tahun
2021 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipi Lingkup Pemerintah Kabupaten
Buton Utara, dan
11. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara Nomor 822.3/30 22 Maret 2021 Perihal Kenaikan Gaji Berkala.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar