Oleh : Honayapto[1]
Pertanyaan diatas sebagai salah satu hal yang mendasari penulis, menulis artikel ini dan alasan menggeluti dunia pendidikan yang berkaitan langsung dengan kebahasaan. Disiplin ilmu yang bukan sebagai disiplin ilmu bahasa murni namun diintegrasikan dengan pendidikan.
Oleh karena itu, saya akan memberikan beberapa gambaran dan
pandangan-pandangan yang terkait dengan judul artikel di atas, tentu dengan
melihat dari sudut pandang pendidikan dan ilmu bahasa tentunya yang diharapkan
dapat memberikan pencerahan dan pemahaman tentang apa yang sedang terjadi dalam
konteks kehidupan bermasyarakat kita.
Seperti yang diketahui Indonesia sebagai negara kepulauan, mencatatkan pulau-pulau tersebut secara resmi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation) sebanyak 13.487 pulau. Bisa dibayangkan betapa banyak dan besarnya bentangan pulau-pulau negara kita dari ujung timur; Merauke sampai keujung barat; Sabang.
Dari jumlah pulau-pulau tersebut terdapat berbagai keragaman dari berbagai ras, suku, kepercayaan, agama, pekerjaan, status sosial, bahasa daerah, dan hal-hal lainnya yang merupakan fakta yang tidak terbantahkan. Lebih lanjut potensi keberagaman dari berbagai aspek-aspek kehidupan bermasyarakat tersebut tidak hanya terjadi dalam suatu masyarakat tertentu antar pulau, bahkan terjadi dalam antar masyarakat dalam suatu pulau atau wilayah yang didiami bersama.
Dalam hal ini peran bahasa
yang berlaku dalam suatu masyarakat pengguna bahasa tersebut (Sebut Bahasa daerah)
menjadi salah satu sarana penghubung yang paling efektif yang dapat
mempersatukan keberagaman tersebut, hal ini dapat dilihat pada dua fungsi utama
bahasa yang dipaparkan oleh Suriasumantri (2009) yaitu pertama bahasa sebagai
sarana komunikasi antar manusia, dan kedua sebagai sarana budaya yang mempersatukan
kelompok manusia yang mempergunakan bahasa tersebut.
Dari dua fungsi bahasa yang dikemukakan di atas dapat dengan jelas dipahami bahwa suatu kelompok masyarakat sosial dalam interaksinya dengan kelompok manusia yang lain menggunakan bahasa sebagai sarana komunikasi, dan hal tersebut menjadi budaya masyarakat yang secara eksplisit dinyatakan bahwa bahasa tersebut menjadi kebudayaan yang dimiliki suatu kelompok masyarakat tertentu, hal ini dapat diperkuat dengan Teori Mukalel (2003) yang terkenal dengan sebutan Trikotomi yang memuat individu, masyarakat, dan bahasa.
Trikotomi Mukalel akan saya gambarkan
secara singkat sebagai berikut: Manusia sebagai individu dengan alat wicara
yang lengkap akan mampu memahami, memproduksi dan mendistribusikan bahasa
melalui pengamatan dan pengetahuan yang diperolehnya sebagai individu dalam
suatu masyarakat. Kemudian manusia sebagai masyarakat berarti bahwa
individu-individu tersebut membentuk suatu kelompok yang lebih besar dari individu
yang disebut dengan masyarakat, ini berarti bahasa yang digunakan oleh individu
tertuang dalam suatu interaksi yang berlaku dalam suatu masyarakat dan yang
terakhir bahasa, bahasa hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Makin berkembang suatu masyarakat makin kompleks pula kandungan leksikal dan
semantik bahasanya.
Penjelasan diatas dapat disimpulkan
bahwa pada dasarnya dalam kehidupan manusia, siapapun, dimanapun, kapanpun dan
dalam bentuk apapun manusia menggunakan bahasa dan bahasa tersebut menjadi
milik mereka.
Lantas kemudian, apa yang menjadi hal penting dari
judul yang dikemukakan di atas?,
jawabannya adalah bentuk kekhawatiran dari banyaknya bahasa-bahasa daerah yang
diperkirakan menghilang, mati atau punah
dalam masyarakat penuturnya dan hal ini merupakan bentuk degradasi identitas
budaya dan potensi punahnya identitas sosial masyarakat yang mengandung banyak
nilai-nilai luhur dan pesan-pesan moral, serta bentuk kreatifitas yang terdapat
dalam bahasa daerah yang dimiliki suatu masyarakat penutur tertentu yang
berarti pula hilangnya jati diri bangsa Indonesia.
Ini tidak disandarkan pada satu asumsi belaka, setidaknya dapat dilihat pada data-data sebagai berikut, bahwa data bahasa daerah yang ada di Indonesia seperti yang dituliskan dalam koran Tempo (edisi 22 Juli 2007) menyebutkan bahasa daerah di Indonesia sebanyak 700 bahasa. Pusat Pengembangan Bahasa mencatat sekitar 400 bahasa daerah. Sedangkan Grimmer (1978) mencatat tidak kurang 800 bahasa daerah yang ada di Indonesia dan disebutkan oleh Jimly Asshiddiqie (2008) tentang perlindungan bahasa daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa 30% bahasa daerah yang ada di Indonesia telah hilang, yang berarti 30% hilangnya bahasa tersebut menunjukan 30% kebudayaan daerah yang ikut membentuk kebudayaan nasional ikut hilang pula.
Bahasa bahasa daerah yang terancam punah atau akan punah tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia, di antaranya 50 bahasa didaerah kalimantan, 2 di Sumatera (dari 13 yang ada) 33 dimaluku (dari 80 yang ada) 8 di NTB dan NTT (dari 50 yang ada) serta 56 di Papua dan Halmahera (dari 271 bahasa daerah yang ada).
Bahasa-bahasa yang terancam punah dan sudah punah ini masih belum di inventarisasi secara menyeluruh dalam tiap-tiap sub wilayah negara Indonesia seperti bahasa daerah yang terdapat dipulau Sulawesi, dan Jawa. Meski sumber-sumber yang menyatakan keberadaan bahasa daerah yang ada di Indonesia berbeda tentang jumlah pastinya antara sumber yang satu dengan yang lain, bukan menjadi persoalan, yang menjadi persoalan adalah bagaimana bahasa daerah yang sebelumnya “ada” menjadi “tidak ada”.
Seperti yang diketahui setiap provinsi yang
memiliki bahasa tertentu tidak merepresentasikan bahasa daerah yang dimiliki
dalam wilayah administrasinya, setiap wilayah dalam tiap provinsi memiliki
bahasa-bahasa daerahnya masing-masing. Misalnya seperti bahasa-bahasa yang
terdapat di provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan oleh Keraf (1984) menemukan tujuh kelompok bahasa daerah diprovinsi
ini, baik rupa, jumlah maupun jenisnya sama dengan yang dicatat oleh Unhlenbeck
(1971). Dan pada tahun 1987 berdasarkan penelitian yang dilakukan Kaseng dkk menemukan
18 bahasa daerah yang berada di provinsi Sulawesi Tenggara diantaranya Bahasa
Morenene, tokotua, wolio, kamaru, wabula, cia-cia, kulisusu, wakatobi, busoa,
masiri, kambowa, kakenauwe, lawele, mawasangka, katobengke, laompo, siompu, dan
bahasa Muna (penelitian dalam pencatatan nama-nama bahasa setiap daerah ini
tidak memperhatikan hubungan antar dialek atau hubungan antarbahasa, jelasnya
masyarakat pemakai bahasa memberikan nama untuk setiap bahasa tersebut.)
Berdasarkan penelitian yang
dilakukan para ahli diatas setidaknya ada kurun waktu sekitar 29 tahun yang
lalu (dari penelitian terbaru yang dilakukan) atas temuan bahasa-bahasa daerah
yang telah tercatat dan menjadi milik masyarakat Sultra tersebut yang mungkin
di era sekarang lambat laun akan mengalami kepunahan. Tentu hal ini menjadi hal
yang cukup menyedihkan. Suatu kebudayaan, alat pemersatu, bentuk kearifan lokal
yang menjadi salah satu khasanah kebudayaan nasional yang ikut menentukan jati
diri bangsa akan terkikis dan bahkan hilang sama sekali.
Dengan memahami fenomena
tersebut, sebagai penulis dan khusususnya pembaca, perlu dikemukakan tentang
hal-hal solutif sebagai bentuk penangkal dan bentuk kecintaan akan budaya
daerah sekaligus budaya bangsa dalam usaha menghindari punahnya bahasa daerah
kita yaitu:
Langkah
pertama memahami apa sebenarnya bahasa
daerah tersebut, dengan memahaminya kita akan tahu betapa kompleks dan
kayanya bahasa tersebut sehingga mampu mencirikan identitas masyarakat pengguna
bahasanya.
Langkah kedua mengetahui bentuk kepunahan suatu bahasa dengan mengetahui hal tersebut ini menjadi hal yang baik untuk merumuskan tindakan-tindakan atau menghindari hal-hal yang dapat membuat punah bahasa yang dimiliki. Setidaknya ada tiga tipe utama kepunahan bahasa menurut Kloss (1984) yakni :
- Kepunahan bahasa tanpa pergeseran bahasa (gaya tuturnya lenyap)
- Kepunahan bahasa karena pergesaran bahasa atau bahasa itu menyerah pada pertentangan intrinsik prasarana budaya modern yang berdasarkan tekhnologi.
- Kepenuhan bahasa nominal melalui metamorfosis (komunitas bahasa tidak menggunakan lagi bahasa yang digunakan)
Langkah
ketiga adalah Perencanaan bahasa,
perencanaan bahasa menurut Haugen (Sumarsono, 2002) adalah usaha untuk
membimbing perkembangan bahasa kearah yang diinginkan oleh perencana.
Perencanaan tidak semata-mata meramalkan masa depan berdasarkan apa yang
diketahui pada masa lampau, namun merupakan usaha yang terarah untuk
memengaruhi masa depan.
Ada
3 hal yang perlu dicakup dalam usaha perencanaan bahasa yakni :
1. Pembuatan
tata ejaan yang bersifat normatif (Normative
Orthography)
2. Penyusunan
tata bahasa (Grammar)
3. Kamus
(Dictionary) yang akan menjadi
pedoman bagi penutur dan penulis dalam masyarakat tutur yang tidak homogen (Multilingual)
Ini sangat diperlukan sebagai jawaban tentang bagaimana kita sebagai masyarakat yang harusnya bersikap sesuai dengan fungsi dan peran kita masing-masing dalam menjaga kelestarian bahasa daerah kita.
Menurut Patteda (1987) perencanaan
bahasa menjadi tanggung jawab 4 komponen yakni 1. Para ahli bahasa,
2. Pemerintah, 3. Guru 4. Masyarakat penutur yang bersangkutan.
Langkah
keempat Pembinaan dan pengembangan
bahasa, Pembinaan dan pengembangan bahasa atau bahasa-bahasa baru yang
disertai fungsi-fungsi kemasyarakatan yang baru akan memerlukan penggarapan-penggarapan
tertentu agar bahasa itu dapat memenuhi fungsi kemasyarakatan yang diharapkan
dari bahasa itu (Nababan, 1985). Salah satu yang lebih awal diperlukan ialah
pembakuan (Standarisasi) tujuannya agar ada kesamaan penggunaan oleh semua
pemakai bahasa tersebut.
Langkah
kelima adalah Penyebarannya, maksudnya
mengumumkan dan membuat orang lain untuk memakai dan mempelajarinya, dilakukan
secara formal di sekolah-sekolah (Lihat Jeppers 1964; Nababan 1985)
Langkah
berikutnya adalah dengan terus menggunakan
dan melestarikannya dan merasa bangga dapat menguasai dan memiliki bahasa
daerah masing-masing.
BAHASA DAERAH KITA DI AMBANG KEPUNAHAN? Jawaban yang diharapkan adalah tentu TIDAK, mengapa? karena sekarang kita telah mengetahui posisi kita, memahami apa yang dimaksud dengan bahasa daerah, paham akan betapa pentingnya peran dan fungsi bahasa daerah, kita juga mengetahui jumlah bahasa daerah kita yang perlu dijaga, mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan agar bahasa daerah sebagai warisan leluhur tetap telestarikan, agar bahasa-bahasa daerah yang telah dipaparkan sebelumnya mengalami kepunahan tidak akan pernah terjadi pada bahasa daerah kita.
Karena kita tahu dengan
berbahasa kita mampu bersuara, berpendapat, mengeratkan persaudaraan, menghilangkan
perbedaan, dan mampu menunjukan kepada dunia bahwa kita mengenal, memahami, dan
mencintai diri, bangsa, negara, dan bahasa kita.
* Diolah dari berbagai sumber
[1] Tulisan ini dibuat pada tanggal 25 Februari 2016 saat penulis sedang menempuh pendidikan Bahasa di Universitas Negeri Jakarta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar