Oleh: Honayapto*
Abstrak:
Artikel ini membahas tentang pentingnya memahami bahasa secara umum dalam berbagai fungsi pada kehidupan manusia, bahasa tidak terlepaskan dengan kebudayaan. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki keragaman budaya dan bahasa. Bahasa daerah yang dimiliki suatu daerah berbeda dengan bahasa-bahasa daerah lainnya, hal ini beresiko akan keutuhan bangsa dikarenakan ketidakmengengertian bahasa dan budaya dalam tiap-tiap daerah tersebut.
Oleh karena itu diperlukan
sebuah bahasa negara sekaligus bahasa nasional untuk memperkokoh rasa persatuan
yaitu bahasa Indonesia dengan tidak meninggalkan bahasa daerah. Penguasaan
bahasa tersebut sangat berguna dalam kehidupan globalisasi saat ini sebab
berbagai fungsi yang melekat pada kedua bahasa tersebut; bahasa Indonesia dan
bahasa daerah menunjukan jati diri bangsa kita sebagai bangsa yang besar,
bangsa dengan penuh keragaman dari berbagai aspek kehidupan namun menjadi satu
dalam bingkai bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia, menjadi modal yang besar
untuk menyongsong generasi yang muda yang santun dan bertata krama dalam
bahasa, bersiap menyongsong generasi emas 2045.
Kata kunci:
Bahasa, Bahasa daerah, Bahasa Indonesia,
Generasi Emas
Pendahuluan
Indonesia
adalah negara besar dan sangat luas, Indonesia terdiri dari pulau-pulau besar
dan kecil yang membentang dari sabang; wilayah barat Indonesia, sampai dengan
merauke; wilayah timur Indonesia, dengan perkiraan jumlah pulau tersebut
sebanyak 13.487[1].
banyaknya pulau-pulau yang dimiliki Indonesia menunjukan keragaman dalam
berbagai aspek kehidupan manusia di Indonesia, aspek-aspek tersebut dapat
berupa aspek sosial, ekonomi, politik, budaya, dan sebagainya.
Hal
menarik dan menjadi titik fokus yang akan menjadi pembahasan dalam artikel ini
adalah bahasa. Mengapa bahasa? sebab bahasa memegang peranan yang penting dalam
proses komunikasi dengan tujuan maksud dan keinginan yang akan dikomunikasikan
dapat tercapai dalam suatu komunikasi sosial, Hal ini dapat dilihat dari pendapat
yang dikemukakan Herbert[2]
bahwa:
Language is used for
doing something. People use it in everyday conversation for transacting
business, planning meals and vacations, debating politcs, gossiping....language
use is really a form of joint action, a joint action is one that is carried out
by an ensemble of people acting in cordination with each other.... Language
use, therefore embodies both individual and social process.
Pendapat
Herbert diatas diartikan sebagai berikut:
Bahasa
digunakan untuk melakukan sesuatu. Orang-orang menggunakan bahasa dalam
percakapan sehari-hari untuk melakukan bisnis, melakukan perencanaan makan bersama
dan liburan, berdebat tentang politik, bergosip ....Penggunaan bahasa merupakan
sebuah bentuk dari tindakan yang dilakukan bersama, tindakan yang dilakukan
bersama adalah tindakan kordinasi yang dilakukan oleh seseorang dengan orang
yang lainnya.... Penggunaan Bahasa, mewujudkan proses baik proses secara individu
dan sosial.
Pendapat di atas memberikan gambaran yang sangat jelas mengapa bahasa memegang peranan penting dalam kehidupan manusia, bahasa tidak terlibat dalam satu aspek kehidupan manusia namun pada berbagai aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu dengan besar dan banyaknya pulau-pulau yang ada di Indonesia potensi keragaman tersebut ada, salah satunya keberagaman bahasa.
Richard L.Mann[3]
Mengatakan ada 583 bahasa dan dialek yang terdapat di
Indonesia. Dalam Artikel ilmiah yang ditulis oleh Jimly Asshiddiqie dengan
Judul Perlindungan Bahasa Daerah Berdasarkan UUD 1945 mengatakan ada 700 bahasa
daerah yang ada di Indonesia[4].
Dengan keberagaman bahasa tersebut tentu pandangan dan pemaknaan yang berbeda dalam satu konteks kebahasaan dari daerah yang satu ke daerah yang lain dalam pulau yang sama akan berbeda, ‘lebih-lebih’ lagi konteks pemahaman antara daerah yang satu dengan yang lain antar pulau.
Hal ini mendorong perlunya sebuah sarana
persatuan untuk menyamakan persepsi dan memperkokoh kesatuan sebagai sebuah
negara yang besar, untuk itu diperlukan sebuah bahasa pemersatu yakni bahasa
nasional sekaligus sebagai bahasa negara yaitu bahasa Indonesia, yang merupakan tindak lanjut dari
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda pada
tanggal 28 Oktober 1928 yang
terkenal dengan sumpah pemuda, terutama
butir ketiga yang berbunyi “kami putra dan putri Indonesia mengaku berbahasa
satu, bahasa Indonesia”, seminar pemuda pada tahun 1928 dan seminar politik
bahasa nasional pada tahun 1975[5],
dengan tidak menghilangkan bahasa-bahasa daerah yang telah menjadi identitas
lokal atau daerah yang juga menjadi identitias sebagai sebuah bangsa, bangsa
yang besar dan bersatu dengan berbagai keragaman.
Rasa
kesatuan dengan menggunakan bahasa pemersatu dengan tidak meninggalkan
nilai-nilai luhur budaya dan bahasa daerah yang dimiliki, menunjukan jati diri
bangsa sebagi bangsa dengan keanekaragaman budaya dan bahasa yang memiliki
nilai-nilai luhur akan menjadi modal terbesar bagi Indonesia untuk bersiap
menyambut generasi emas 2045.
Bahasa
Sebagai makhluk sosial manusia berinteraksi dengan manusia lainnya melalui komunikasi dalam berkomunikasi manusia menggunakan bahasa. Bahasa adalah suatu sistem lambang berupa bunyi, bersifat arbitrer, digunakan oleh suatu masyarakat tutur untuk bekerja sama, berkomunikasi, dan mengidentifikasi diri[6]. Pada dasarnya bahasa mempunyai dua fungsi utama yaitu pertama sebagai sarana komunikasi antar manusia dan kedua sebagai sarana budaya yang mempersatukan kelompok manusia yang mempergunakan bahasa tersebut[7].
Sebagai sarana komunikasi pada pokoknya bahasa mencakup tiga unsur yakni
pertama bahasa selaku alat komunikasi untuk menyampaikan pesan yang berkonotasi
perasaan (emotif), kedua berkonotasi sikap (afektif) dan ketiga berkonotasi
pikiran (penalaran)[8].
Karl
Raimund Popper mengatakan bahasa memiliki empat fungsi keempat fungsi tersebut
yaitu :
1. Fungsi
Ekspresif; merupakan proses pengungkapan situasi dari proses dalam- proses keluar.
2. Fungsi Signal; merupakan level lebih tinggi dan sekaligus mengadakan fungsi ekpresif,
pada manusia tanda menyebabkan reaksi sebagai jawaban atas tanda
3. Fungsi
Deskriptif; mengadakan fungsi ekspresif dan signal. Ciri khas fungsi ini ialah
bahwa bahasa menjadi suatu pernyataan yang bisa benar dan bisa juga salah
4. Fungsi
Argumentatif; bahasa merupakan alat atau media untuk mengungkapkan seluruh
gagasan manusia termasuk dalam berargumentasi didalam mempertahankan suatu
pendapat dan juga untuk meyakinkan orang lain dengan alasan-alasan yang valid
dan logis[9].
Fungsi
bahasa yang telah dikemukakan para ahli lainnya adalah sebagai berikut :
1.
Emotional
expression
2.
Social
interaction
3.
The
power of sound
4.
The
control of reality
5.
Recording
the facts
6.
The
instrument of thought
7.
The
expression of identity[10]
Beberapa pendapat para ahli diatas memberikan gambaran yang sangat jelas akan pentingnya pemahaman akan bahasa, bahasa dengan segala fungsi-fungsi yang melekat pada diri bahasa tersebut.
Meski bahasa sebagai hal yang dapat diperoleh secara alamiah (language as acquistion) bahasa dapat diperoleh pula melalui pendidikan (language as second language). Hal ini menggiring dalam pembahasan yang menjadi tajuk utama bahasa sebagai jati diri bangsa tentang bagaimana keragaman bahasa tersebut dapat dipersatukan dengan satu bahasa persatuan tanpa menghilangkan bahasa-bahasa daerah.
Kebudayaan
Manusia dalam kehidupannya dengan manusia yang lain dengan disadari atau tanpa disadari membentuk sebuah kebiasaan baik dari sistem atau pola hidup yang terbangun hal ini bisa mencakup pengetahuan baik yang bersifat abstrak maupun non abstrak, kepercayaan, adat-istiadat, norma-norma, hukum, dan segala hal yang dihasilkan oleh manusia, keseluruhan ini dikenal dengan kebudayaan.
Istilah kebudayaan ini
pertama kali didefinisikan oleh E.B. Taylor pada tahun 1871 dalam bukunya Primitive Culture, kebudayaan diartikan
sebagai keseluruhan yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum,
adat, serta kemampuan dan kebiasaan lainnya yang diperoleh manusia sebagai
anggota masyarakat.
Koentjaraningrat
(1974) secara lebih terperinci membagi kebudayaan menjadi unsur-unsur yang
terdiri dari sistem religi, dan upacara keagamaan, sistem, dan organisasi
kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata pencaharian,
serta sistem teknologi dan peraturan.[11]
Crystal
mengatakan “language is the principal means
whereby we conduct our social lives. When it is used in context communication,
it is bound up with culture in multiple and complex way”. Bahasa adalah
arti yang sangat prinsip yang kita hubungkan dengan kehidupan sosial kita,
ketika itu digunakan dalam konteks komunikasi, yang terikat dengan budaya dalam
berbagai jalan yang kompleks dan beragam[12].
Dalam konteks ini bahasa merupakan salah satu dari kebudayaan yang terbangun oleh masyarakat, bahasa memegang peranan yang penting dalam kebudayaan, tanpa kemampuan berbahasa maka manusia tidak akan mungkin mengembangkan kebudayaannya sebab tanpa mempunyai bahasa maka hilanglah pula kemampuan untuk meneruskan nilai-nilai budaya dari generasi yang satu kegenerasi yang lain[13].
Hal ini sejalan dengan bahasa yang berperan dalam kebudayaan sebagai hal yang
sangat penting dalam unsur pelestarian nilai-nilai budaya dapat dipahami dengan
melihat dan memahami fungsi kebudayaan dari bahasa yang dipaparkan Nababan[14],
adapun fungsi kebudayaan dari bahasa adalah sebagai sarana sebagai sarana
perkembangan kebudayaan, jalur penerus kebudayaan dan inventaris ciri-ciri
kebudayaan.
Hal
ini membawa kita pada pemahaman tentang bahasa yang dipergunakan sekelompok
masyarakat tersebut sebagai interaksi dan kebiasaan yang disebut kebudayaan
dalam kehidupan sosial, bahasa menunjukan identitas kita seperti yang di
paparkan oleh Crystal sebagai berikut:
“language shows we belongs provide the most natural
badge, or symbol, of public and private identity. The following section reviews
the complex set of factors that enter into the definition of ethnic and social
identity...”.[15]
Bahasa
menunjuk kita seharusnya mengembangkan tanda hal yang paling alami, simbol, dan
identitas umum dan pribadi. Pandangan ini membawa kita pada pengertian
identitas sosial dan etnis. Namun hipotesis diatas tidak banyak diikuti oleh
orang namun menjadi perbincangan para antropologi, yang banyak diikuti adalah
pendapat dari kebalikan Hipotesis Saphir-Whorf tersebut bahwa kebudayaanlah
yang mempengaruhi bahasa, misal masyarakat Inggris tidak berbudaya makan nasi
sehingga tidak ada kata untuk gabah,
padi, beras, nasi, yang ada hanya kata rice untuk keempat konsep itu.[16]
Bloomfield[17]
memberikan penjelasan tentang bahasa yang digunakan suatu kelompok masyarakat
dalam berinteraksi antara manusia yang satu dengan yang lain;
“A
speech- community is a group of people who interact by means of speech. All the
so called higher activities of man our specially human activities spring from the close
adjustment among individual which we call society, and this adjustment, in turn
is based upon language; the speech community therefore the most important kind
of social group”.
Sebuah
komunitas pembicara adalah sebuah kumpulan dari orang-orang yang berinteraksi
dengan makna pembicaraan semua disebut dengan aktifitas tertinggi manusia khususnya kegiatan-kegiatan manusia
membuka dari penyesuaian yang tertutup di antara individu-individu yang yang
disebut masyarakat dan penyesuaian tersebut disesuaikan berdasarkan bahasa,
komunitas dengan kemampuan berbicara yang kemudian menjadi hal yang sangat
penting dalam grup sosial.
Pemahaman
ini membawa kita pada penggunaan bahasa tertentu yang digunakan masyarakat
tertentu pula dalam hubungannya dalam sebuah kelompok masyarakat, pemahaman
terhadap bahasa dan kebudayaan sebagai dua unsur yang tidak terpisahkan dalam
unsur konteks kehidupan manusia.
Bahasa Daerah
Berbicara
bahasa daerah adalah berbicara tentang bahasa yang digunakan sekelompok
masyarakat pengguna bahasa tersebut pada suatu kelompok masyarakat dengan
karakteristik tertentu pula.
“Speech community composed of people who use the same linguistic code, we can speak of discourse communities to refer to the common ways in which members of social group use language to meet their social need”[18].
Bahasa
adalah sebuah sistem tanda yang terlihat memiliki nilai sebuah kebudayaan,
menunjukan identitas mereka dengan menggunakan bahasa mereka, yang melihat
bahasa sebagai simbol dalam identitas sosial mereka, oleh karenanya dapat
dikatakan bahasa sebagai simbol realitas budaya.
“Language is a system of signs that is seen as having
itself a culture value, speaker identify themself and other through their use
of language; they view their language as a symbol of their social
identify...thus we can say that language symbolize culture reality.”[19]
Ketentuan
tentang bahasa daerah di Indonesia secara khusus dituangkan pada pasal 32 Ayat
(92) yang menyatakan bahwa “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional”[20] dari gambaran diatas terdapat bahwa negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah, bentuk penghormatan negara sebagai
sentra kehidupan berbangsa negara dapat mewujudkan tindakan tersebut dengan
usaha pelestarian dan penginventarisasia bahasa daerah sebagai wujud dari
penangkalan kepunahan bahasa.
Bahasa Indonesia
Sebagai
sebuah kelompok masyarakat yang dilandasi rasa ingin bersama-sama untuk
membentuk sistem kehidupan yang lebih baik yang terwujudkan dalam konsep
kehidupan kenegaraan, bahasa menjadi hal yang mutlak yang harus dipenuhi dan
ada, negara harus memiliki sebuah bahasa nasional bahasa yang akan digunakan
negara sebagai alat pemersatu kelompok sosial masyarakat tertentu dalam negara
tersebut, hal ini dapat terlihat pada negara Indonesia, dalam rumusan kajian
secara politik bahasa Indonesia memiliki satu bahasa nasional yaitu bahasa
Indonesia yang memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara.
Bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional yang merupakan tindak lanjut dari
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda pada sumpah pemuda
tanggal 28 Oktober 1928 yang terkenal dengan sumpah pemuda terutama butir
ketiga yang berbunyi “kami putra dan putri Indonesia mengaku berbahasa satu,
bahasa Indonesia”, seminar pemuda pada tahun 1928 dan seminar politik bahasa
nasional pada tahun 1975[21]
yang memandang perlu adanya sebuah alat pemersatu bangsa yang akhirnya
mencetuskan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional sekaligus bahasa negara
Indonesia.
Kedudukan bahasa Indonesia sangat krusial sebab karakteristik masyarakat bahasa Indonesia dengan berbagai latar belakang budaya yang beragam antara satu daerah dengan daerah yang lain dengan cakupan wilayah yang luas diperlukan salah satu pemersatu untuk menyatukan keberagaman hal tersebut.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa
Negara didasarkan kepada Undang-undang dasar 1945, Bab XV pasal 36 yang
berbunyi “bahasa negara adalah bahasa Indonesia” dengan pemahaman tersebut
bahasa Indonesia baik sebagai bahasa Nasional maupun bahasa negara perlu untuk
dipertahankan dan ditumbuh kembangkan baik melaui serangkain pendidikan yang
formal maupun formal hal ini telah ditetapkan dalam berbagai aturan sebagai
implementasi dari Undang-undang dasar 1945 melalui ketetapan majelis
permusyawaratan rakyat (MPR) misalnya dalam ketetapan MPRS tahun 1966
peningkatan kemampuan berbahasa Indonesia sebagai alat pemersatu yang ampuh,
dan juga ketetapan MPR 1978 dan 1983 pembinaan dan pengembangan bahasa
Indonesia dilaksanakan dengan mewajibkan penggunanya secara baik dan benar
serta pendidikan dan pengajaraan bahasa Indonesia perlu makin ditingkatkan dan
diperluas hingga mencakup semua lembaga pendidikan dan menjangkau masyarakat
luas[22]
Bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara yang telah ditetapkan pada Undang-Undang dasar
1945 BAB XV pasal 36 yang berbunyi bahasa “bahasa negara adalah bahasa
Indonesia” yang merupakan landasan konstitusional yang sangat kuat menjadikan
bahasa ini digunakan dalam berbagai urusan kenegaraan dalam menjalankan tata
pemeritahan selain itu penggunaan bahasa Indonesia juga ditetapkan pada
ketetapan majelis permusyawaratan rakyat (MPR) tahun 1966, 1978, dan 1983
maupun Garis-Garis Besar Haluan Negara[23],
yang terus menerus mengalami berbagai perubahan sering dengan tantangan
interaksi sosial dunia agar tidak menghilangkan bahasa Indonesia sebagai jati
diri dan identiitas bangsa bahasa Indonesia sebagai bahasa negara tertuang
dalam undang-undang No.24 tahun 2009 yang termaktub pada bab III pasal 25
sampai dengan pasal 44 yang. Yang terdiri atas 4 substansi yaitu substansi dan
fungsi, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia, pengembangan, pembinaan dan
perlindungan bahasa, dan peningkatan
fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional. dapat dipahami sebagai berikut:
Pada pasal 25 yang terdiri atas 3 ayat menyebutkan substansi dan fungsi bahasa Indonesia, dimana ayat 1 menyebutkan bahwa bahasa Indonesia yang disebut sebagai bahasa yang resmi negara dalam pasal 36 Undang-undang dasar 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa pemersatuan yang dikembangkan sesuai dinamika peradaban bangsa.
Adapun
substansi dan fungsi dapat dilihat pada Pasal 25 ayat 2 bahwa bahasa Indonesia
berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu
berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya
daerah. Pasal 25 ayat 3 bahwa bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi
kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan
kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga serta sarana pengembangan
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, seni dan bahasa media massa. Yang dilanjutkan
dengan diwajibkannya penggunaan bahasa Indonesia yang tertuang pada pasal 26
sampai dengan pasal 39 sebagai rincian pemahaman disebutkan sebagai berikut
sebagai :
1.
Peraturan perundang-undangan, pasal 26
2.
Dokumen resmi negara, pasal 27
3. Pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat
negara yang lain yang disampaikan didalam atau diluar negeri, pasal 28
4.
Sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional (pasal
29 ayat 1). Kecuali:
1. Untuk tujuan
yang mendukung untuk kemampuan berbahasa asing peserta didik dapat menggunakan
bahasa itu (ayat 2)
2. Untuk satuan
pendidikan asing atau pendidikan khusus yang mendidik warga asing (ayat 3)
5.
Pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah
(pasal 30)
6.
Dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan
lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta
Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia (pasal 31 ayat 1).
Dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan
pihak asing ditulis juga bahasa nasional pihak asing tersebut dan atau bahasa
Inggris (pasal 31 ayat 2)
7.
dalam forum yang bersifat nasional atau internasional
di Indonesia (pasal 32 ayat 1)
tapi dapat digunakan dalam forum yang bersifat
internasional diluar negeri (pasal 32 ayat 2)
8.
dalam komunikasi resmi dilingkungan kerja pemerintah
dan swasta (pasal 33 ayat 1)
dan pegawai yang dimaksud ayat 1 wajib menguasai
bahasa Indonesia (ayat 2)
9.
dalam setiap laporan lembaga atau perseorangan kepada
instansi pemerintah (pasal 34)
10. Dalam
penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia (pasal 35 ayat
1)
tetapi untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat
menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing (ayat 2)
11. Dalam nama
geografi di Indonesia (pasal 36 ayat 1) dan geografi itu hanya punya satu nama
resmi (ayat 2)
12. Untuk nama
bangunan atau gedung, jalan,apartemen, atau permukiman, perkantoran, kompleks
perdagangan, merek dagang, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau
dimiliki warga negara Indonesia atau badan Hukum Indonesia (pasal 36 ayat 3)
Namun, pada pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 dapat
menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah,
budaya, adat-istiadat, dan atau keagamaan.
13. Dalam
informasi tentang produk atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang
beredar di Indonesia (pasal 37 ayat 1), tetapi dapat dilengkapi bahasa dengan
bahasa daerah atau bahasa asing sesuai keperluan (ayat 2)
14. Dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum spanduk dan alat infromasi
lain yang merupakan pelayanan umum (pasal 38 ayat 1) tetapi dapat disertai
bahasa daerah dan atau bahasa asing (ayat 2)
15. Dalam
informasi melalui media massa (pasal 39 ayat 1) tetapi media massanya dapat
menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau
sasaran khusus.
Bagian
ketiga: pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa Indonesia sebagai
berikut:
1. Pemerintah
melalui lembaga kebahasaan, wajib mengembangkan, membina, melindungi bahasa dan
sastra Indonesia agar memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan
bermasyarakata berbangsa dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman (pasal
41 ayat 1 dan 2)
2. Pemerintah
daerah wajib mengembangkan, membina, melindungi bahasa dan sastra daerah agar
tetap menjadi bagian dari kebudayaan Indoenesia (pasal 42 ayat 1 dan 2)
3. Pemerintah
dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi
berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa (pasal 43 ayat 1)
Dan bagian
keempat, peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional
1. Pemerintah
dengan dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan, meningkatkan fungsi bahasa
Indonesia menjadi bahasa Internasional (pasal 44 ayat 1 dan 2)[24]
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang dalam
kegiatan sehari-harinya baik dalam keadaan yang biasa dan tidak biasa
berinteraksi dengan manusia yang lainnya dalam berinteraksi tersebut manusia
menggunakan cara yang paling efektif, cepat dan efesien cara tersebut dengan
menggunakan bahasa, bahasa sebagai kesepakatan yang memiliki makna dalam satu
komunitas tertentu menjadi milik masyarakat tersebut dan akhirnya membentuk
sebuah kebudayaan yang diwariskan dari satu generasi kegenerasi lainnya, hal
ini menjadi sebuah identitas, jati diri, alat komunikasi yang sangat berguna.
Kesimpulan
Bahasa
memegang peranan yang penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia, manusia
yang berbudaya akan memiliki bahasa, sebagai negara kepulauan Indonesia
memiliki keragaman budaya dan bahasa sehingga diperlukan sebuah bahasa
pemersatu bahasa dengan tetap melestarikan nilai-nilai luhur budaya sebagai
modal menyongsong generasi muda yang cemerlang generasi emas 2045
Daftar Pustaka
Ahmad, Hidayat Asep. (2006). Filsafat Bahasa. Bandung: Remaja Rosadakarya
Bloomfield, Leonard. (1887). Language. New York: The University of Chicago.
Chaer, Abdul. (2013). Pembinaan Bahasa Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta: Jakarta.
Chaer, Abdul. (2011). Tata bahasa Praktis Bahasa Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Clarck, H. Herbert. (1996). Using Language. USA: Cambride University
Crystal, David. (1987). Thie Cambridge Encyclopedia
of Language. New York: Cambridge University Press.
Kramsch, Claire. (1998). Language and culture. London : Oxford University Press.
Kompas; Indonesia daftarkan 13.487. Pulau ke Perserikatan
Bangsa-bangsa. (http://nasional.kompas.com/read/2011/11/01/14162754/Indonesia.Daftarkan.13.487.Pulau.ke.PBB)
di akses pada 02 Desember 2015
Mustakim. (1994). Membina
Kemampuan Berbahasa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mulyana (editor). (2008). Bahasa & Sastra Daerah. Yogyakarta: Tiara Wacana
Richard. L. Mann.
(1994). Living In Indonesia. Canada:
Gateway Books.
Suriasumantri Jujun S. Filsafat Ilmu. (2009).
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
[1]http://nasional.kompas.com/read/2011/11/01/14162754/Indonesia.Daftarkan.13.487.Pulau.ke.PBB
di akses pada 02 Desember 2015
[2] Clarck, H. Herbert. Using
Language. (Cambride University Press: USA, 1996) P.3
[3] Richard. L. Mann. Living In
Indonesia. (Gateway Books:Canada, 1994) P.42
[4] Mulyana (editor). Bahasa & Sastra Daerah. (Tiara
Wacana: Yogyakarta, 2008) Hal.10
[5] Chaer, Abdul. Pembinaan Bahasa
Indonesia. (Rineka Cipta: Jakarta, 2013) hal. 14
[6] Chaer, Abdul. Tata bahasa
Praktis Bahasa Indonesia. (Rineka Cipta: Jakarta, 2011) Hal. 1
[7]Suriasumantri Jujun S. Filsafat
Ilmu. (Pustaka Sinar Harapan: Jakarta, 2009) hal.300
[8] ibid,hal. 301
[9] Ahmad, Hidayat Asep. Filsafat
Bahasa (Remaja Rosadakarya: Bandung, 2006) hal.28-29
[10] Crystal, David. The Cambridge
Encyclopedia of Language. (New York: Cambridge University Press, 1987) P.13
[11] Suriasumantri Jujun S. Filsafat
Ilmu. (Pustaka Sinar Harapan: Jakarta, 2009) hal.261
[12] Op.cit. Crystal, David. P.3
[13] Op.cit. Suriasumantri. Hal.171
[14] Ahmad Hidayat, Asep. Loc.cit 29
[15] Crystal, David. The Cambridge
Encyclopedia of Language. (Cambridge University Press: New York, 1987) P.17
[16] Ibid, hal.70
[17] Bloomfield, Leonard. Language. (The
University of Chicago: New York, 1887) P.42
[18] Kramsch, Claire. Language and
culture. (Oxford University Press: London, 1998). P.6
[19] Ibid. Kramsch, C. 1998. P.3
[20] Penggambaran Jimlly Ashhidiqie dalam buku Mulyono (Editor). Pembelajaran Bahasa dan Sastra Daerah dalam
kerangka Budaya. Tiara Wacana: Yogyakarta, 2008) Hal.13
[21] Chaer, Abdul. Pembinaan Bahasa
Indonesia. (Rineka Cipta: Jakarta, 2013) Hal. 14
[22] Mustakim. Membina Kemampuan
Berbahasa. (Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 1994).
Hal.9-13
[23] Ibid. Hal.13
[24] Chaer, Abdul. Pembinaan Bahasa
Indonesia. (Rineka Cipta: Jakarta, 2013) hal. 16-19
