Bahasa (Bahasa Indonesia dan Daerah) Sebagai Identitas Bangsa

(Foto: Twitter)

 Oleh: Honayapto*

Abstrak:

Artikel ini membahas tentang pentingnya memahami bahasa secara umum dalam berbagai fungsi pada kehidupan manusia, bahasa tidak terlepaskan dengan kebudayaan. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki keragaman budaya dan bahasa. Bahasa daerah yang dimiliki suatu daerah berbeda dengan bahasa-bahasa daerah lainnya, hal ini beresiko akan keutuhan bangsa dikarenakan ketidakmengengertian bahasa dan budaya dalam tiap-tiap daerah tersebut.

Oleh karena itu diperlukan sebuah bahasa negara sekaligus bahasa nasional untuk memperkokoh rasa persatuan yaitu bahasa Indonesia dengan tidak meninggalkan bahasa daerah. Penguasaan bahasa tersebut sangat berguna dalam kehidupan globalisasi saat ini sebab berbagai fungsi yang melekat pada kedua bahasa tersebut; bahasa Indonesia dan bahasa daerah menunjukan jati diri bangsa kita sebagai bangsa yang besar, bangsa dengan penuh keragaman dari berbagai aspek kehidupan namun menjadi satu dalam bingkai bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia, menjadi modal yang besar untuk menyongsong generasi yang muda yang santun dan bertata krama dalam bahasa, bersiap menyongsong generasi emas 2045.

Kata kunci: Bahasa, Bahasa daerah, Bahasa Indonesia, Generasi Emas

 

 

Pendahuluan

Indonesia adalah negara besar dan sangat luas, Indonesia terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil yang membentang dari sabang; wilayah barat Indonesia, sampai dengan merauke; wilayah timur Indonesia, dengan perkiraan jumlah pulau tersebut sebanyak 13.487[1]. banyaknya pulau-pulau yang dimiliki Indonesia menunjukan keragaman dalam berbagai aspek kehidupan manusia di Indonesia, aspek-aspek tersebut dapat berupa aspek sosial, ekonomi, politik, budaya, dan sebagainya.

Hal menarik dan menjadi titik fokus yang akan menjadi pembahasan dalam artikel ini adalah bahasa. Mengapa bahasa? sebab bahasa memegang peranan yang penting dalam proses komunikasi dengan tujuan maksud dan keinginan yang akan dikomunikasikan dapat tercapai dalam suatu komunikasi sosial, Hal ini dapat dilihat dari pendapat yang dikemukakan Herbert[2] bahwa:

Language is used for doing something. People use it in everyday conversation for transacting business, planning meals and vacations, debating politcs, gossiping....language use is really a form of joint action, a joint action is one that is carried out by an ensemble of people acting in cordination with each other.... Language use, therefore embodies both individual and social process.

 

Pendapat Herbert diatas diartikan sebagai berikut:

Bahasa digunakan untuk melakukan sesuatu. Orang-orang menggunakan bahasa dalam percakapan sehari-hari untuk melakukan bisnis, melakukan perencanaan makan bersama dan liburan, berdebat tentang politik, bergosip ....Penggunaan bahasa merupakan sebuah bentuk dari tindakan yang dilakukan bersama, tindakan yang dilakukan bersama adalah tindakan kordinasi yang dilakukan oleh seseorang dengan orang yang lainnya.... Penggunaan Bahasa, mewujudkan proses baik proses secara individu dan sosial.

 

Pendapat di atas memberikan gambaran yang sangat jelas mengapa bahasa memegang peranan penting dalam kehidupan manusia, bahasa tidak terlibat dalam satu aspek kehidupan manusia namun pada berbagai aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu dengan besar dan banyaknya pulau-pulau yang ada di Indonesia potensi keragaman tersebut ada, salah satunya keberagaman bahasa.

Richard L.Mann[3] Mengatakan ada 583 bahasa dan dialek yang terdapat di Indonesia. Dalam Artikel ilmiah yang ditulis oleh Jimly Asshiddiqie dengan Judul Perlindungan Bahasa Daerah Berdasarkan UUD 1945 mengatakan ada 700 bahasa daerah yang ada di Indonesia[4].

Dengan keberagaman bahasa tersebut tentu pandangan dan pemaknaan yang berbeda dalam satu konteks kebahasaan dari daerah yang satu ke daerah yang lain dalam pulau yang sama akan berbeda, ‘lebih-lebih’ lagi konteks pemahaman antara daerah yang satu dengan yang lain antar pulau.

 Hal ini mendorong perlunya sebuah sarana persatuan untuk menyamakan persepsi dan memperkokoh kesatuan sebagai sebuah negara yang besar, untuk itu diperlukan sebuah bahasa pemersatu yakni bahasa nasional sekaligus sebagai bahasa negara yaitu bahasa Indonesia, yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang terkenal dengan sumpah pemuda, terutama butir ketiga yang berbunyi “kami putra dan putri Indonesia mengaku berbahasa satu, bahasa Indonesia”, seminar pemuda pada tahun 1928 dan seminar politik bahasa nasional pada tahun 1975[5], dengan tidak menghilangkan bahasa-bahasa daerah yang telah menjadi identitas lokal atau daerah yang juga menjadi identitias sebagai sebuah bangsa, bangsa yang besar dan bersatu dengan berbagai keragaman.

Rasa kesatuan dengan menggunakan bahasa pemersatu dengan tidak meninggalkan nilai-nilai luhur budaya dan bahasa daerah yang dimiliki, menunjukan jati diri bangsa sebagi bangsa dengan keanekaragaman budaya dan bahasa yang memiliki nilai-nilai luhur akan menjadi modal terbesar bagi Indonesia untuk bersiap menyambut generasi emas 2045.

Bahasa

Sebagai makhluk sosial manusia berinteraksi dengan manusia lainnya melalui komunikasi dalam berkomunikasi manusia menggunakan bahasa. Bahasa adalah suatu sistem lambang berupa bunyi, bersifat arbitrer, digunakan oleh suatu masyarakat tutur untuk bekerja sama, berkomunikasi, dan mengidentifikasi diri[6]. Pada dasarnya bahasa mempunyai dua fungsi utama yaitu pertama sebagai sarana komunikasi antar manusia dan kedua sebagai sarana budaya yang  mempersatukan kelompok manusia yang mempergunakan bahasa tersebut[7].

Sebagai sarana komunikasi pada pokoknya bahasa mencakup tiga unsur yakni pertama bahasa selaku alat komunikasi untuk menyampaikan pesan yang berkonotasi perasaan (emotif), kedua berkonotasi sikap (afektif) dan ketiga berkonotasi pikiran (penalaran)[8].

Karl Raimund Popper mengatakan bahasa memiliki empat fungsi keempat fungsi tersebut yaitu :

1.    Fungsi Ekspresif; merupakan proses pengungkapan situasi dari proses dalam- proses keluar.

2.    Fungsi Signal; merupakan level lebih tinggi dan sekaligus mengadakan fungsi ekpresif, pada manusia tanda menyebabkan reaksi sebagai jawaban atas tanda

3.    Fungsi Deskriptif; mengadakan fungsi ekspresif dan signal. Ciri khas fungsi ini ialah bahwa bahasa menjadi suatu pernyataan yang bisa benar dan bisa juga salah

4.    Fungsi Argumentatif; bahasa merupakan alat atau media untuk mengungkapkan seluruh gagasan manusia termasuk dalam berargumentasi didalam mempertahankan suatu pendapat dan juga untuk meyakinkan orang lain dengan alasan-alasan yang valid dan logis[9].

Fungsi bahasa yang telah dikemukakan para ahli lainnya adalah sebagai berikut :

1.    Emotional expression

2.    Social interaction

3.    The power of sound

4.    The control of reality

5.    Recording the facts

6.    The instrument of thought

7.    The expression of identity[10]

Beberapa pendapat para ahli diatas memberikan gambaran yang sangat jelas akan pentingnya pemahaman akan bahasa, bahasa dengan segala fungsi-fungsi yang melekat pada diri bahasa tersebut.

Meski bahasa sebagai hal yang dapat diperoleh secara alamiah (language as acquistion)  bahasa dapat diperoleh pula melalui pendidikan (language as second language). Hal ini menggiring dalam pembahasan yang menjadi tajuk utama bahasa sebagai jati diri bangsa tentang bagaimana keragaman bahasa tersebut dapat dipersatukan dengan satu bahasa persatuan tanpa menghilangkan bahasa-bahasa daerah.

Kebudayaan

Manusia dalam kehidupannya dengan manusia yang lain dengan disadari atau tanpa disadari membentuk sebuah kebiasaan baik dari sistem atau pola hidup yang terbangun hal ini bisa mencakup pengetahuan baik yang bersifat abstrak maupun non abstrak, kepercayaan, adat-istiadat, norma-norma, hukum, dan segala hal yang dihasilkan oleh manusia, keseluruhan ini dikenal dengan kebudayaan.

Istilah kebudayaan ini pertama kali didefinisikan oleh E.B. Taylor pada tahun 1871 dalam bukunya Primitive Culture, kebudayaan diartikan sebagai keseluruhan yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat, serta kemampuan dan kebiasaan lainnya yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.

Koentjaraningrat (1974) secara lebih terperinci membagi kebudayaan menjadi unsur-unsur yang terdiri dari sistem religi, dan upacara keagamaan, sistem, dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata pencaharian, serta sistem teknologi dan peraturan.[11]

Crystal mengatakan “language is the principal means whereby we conduct our social lives. When it is used in context communication, it is bound up with culture in multiple and complex way”. Bahasa adalah arti yang sangat prinsip yang kita hubungkan dengan kehidupan sosial kita, ketika itu digunakan dalam konteks komunikasi, yang terikat dengan budaya dalam berbagai jalan yang kompleks dan beragam[12].

Dalam konteks ini bahasa merupakan salah satu dari kebudayaan yang terbangun oleh masyarakat, bahasa memegang peranan yang penting dalam kebudayaan, tanpa kemampuan berbahasa maka manusia tidak akan mungkin mengembangkan kebudayaannya sebab tanpa mempunyai bahasa maka hilanglah pula kemampuan untuk meneruskan nilai-nilai budaya dari generasi yang satu kegenerasi yang lain[13].

Hal ini sejalan dengan bahasa yang berperan dalam kebudayaan sebagai hal yang sangat penting dalam unsur pelestarian nilai-nilai budaya dapat dipahami dengan melihat dan memahami fungsi kebudayaan dari bahasa yang dipaparkan Nababan[14], adapun fungsi kebudayaan dari bahasa adalah sebagai sarana sebagai sarana perkembangan kebudayaan, jalur penerus kebudayaan dan inventaris ciri-ciri kebudayaan.

Hal ini membawa kita pada pemahaman tentang bahasa yang dipergunakan sekelompok masyarakat tersebut sebagai interaksi dan kebiasaan yang disebut kebudayaan dalam kehidupan sosial, bahasa menunjukan identitas kita seperti yang di paparkan oleh Crystal sebagai berikut:

“language shows we belongs provide the most natural badge, or symbol, of public and private identity. The following section reviews the complex set of factors that enter into the definition of ethnic and social identity...”.[15]

Bahasa menunjuk kita seharusnya mengembangkan tanda hal yang paling alami, simbol, dan identitas umum dan pribadi. Pandangan ini membawa kita pada pengertian identitas sosial dan etnis. Namun hipotesis diatas tidak banyak diikuti oleh orang namun menjadi perbincangan para antropologi, yang banyak diikuti adalah pendapat dari kebalikan Hipotesis Saphir-Whorf tersebut bahwa kebudayaanlah yang mempengaruhi bahasa, misal masyarakat Inggris tidak berbudaya makan nasi sehingga tidak ada kata untuk gabah,  padi, beras, nasi, yang ada hanya kata rice untuk keempat konsep itu.[16]

Bloomfield[17] memberikan penjelasan tentang bahasa yang digunakan suatu kelompok masyarakat dalam berinteraksi antara manusia yang satu dengan yang lain;

“A speech- community is a group of people who interact by means of speech. All the so called higher activities of man our specially  human activities spring from the close adjustment among individual which we call society, and this adjustment, in turn is based upon language; the speech community therefore the most important kind of social group”. 

Sebuah komunitas pembicara adalah sebuah kumpulan dari orang-orang yang berinteraksi dengan makna pembicaraan semua disebut dengan aktifitas tertinggi  manusia khususnya kegiatan-kegiatan manusia membuka dari penyesuaian yang tertutup di antara individu-individu yang yang disebut masyarakat dan penyesuaian tersebut disesuaikan berdasarkan bahasa, komunitas dengan kemampuan berbicara yang kemudian menjadi hal yang sangat penting dalam grup sosial.

Pemahaman ini membawa kita pada penggunaan bahasa tertentu yang digunakan masyarakat tertentu pula dalam hubungannya dalam sebuah kelompok masyarakat, pemahaman terhadap bahasa dan kebudayaan sebagai dua unsur yang tidak terpisahkan dalam unsur konteks kehidupan manusia.

Bahasa Daerah

Berbicara bahasa daerah adalah berbicara tentang bahasa yang digunakan sekelompok masyarakat pengguna bahasa tersebut pada suatu kelompok masyarakat dengan karakteristik tertentu pula.

“Speech community composed of people who use the same linguistic code, we can speak of discourse communities to refer to the common ways in which members of social group use language to meet their social need”[18].

Bahasa adalah sebuah sistem tanda yang terlihat memiliki nilai sebuah kebudayaan, menunjukan identitas mereka dengan menggunakan bahasa mereka, yang melihat bahasa sebagai simbol dalam identitas sosial mereka, oleh karenanya dapat dikatakan bahasa sebagai simbol realitas budaya.

“Language is a system of signs that is seen as having itself a culture value, speaker identify themself and other through their use of language; they view their language as a symbol of their social identify...thus we can say that language symbolize culture reality.”[19]

 

Ketentuan tentang bahasa daerah di Indonesia secara khusus dituangkan pada pasal 32 Ayat (92) yang menyatakan bahwa “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”[20]  dari gambaran diatas terdapat bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah, bentuk penghormatan negara sebagai sentra kehidupan berbangsa negara dapat mewujudkan tindakan tersebut dengan usaha pelestarian dan penginventarisasia bahasa daerah sebagai wujud dari penangkalan kepunahan bahasa.

Bahasa Indonesia

Sebagai sebuah kelompok masyarakat yang dilandasi rasa ingin bersama-sama untuk membentuk sistem kehidupan yang lebih baik yang terwujudkan dalam konsep kehidupan kenegaraan, bahasa menjadi hal yang mutlak yang harus dipenuhi dan ada, negara harus memiliki sebuah bahasa nasional bahasa yang akan digunakan negara sebagai alat pemersatu kelompok sosial masyarakat tertentu dalam negara tersebut, hal ini dapat terlihat pada negara Indonesia, dalam rumusan kajian secara politik bahasa Indonesia memiliki satu bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia yang memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara.


Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda pada sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang terkenal dengan sumpah pemuda terutama butir ketiga yang berbunyi “kami putra dan putri Indonesia mengaku berbahasa satu, bahasa Indonesia”, seminar pemuda pada tahun 1928 dan seminar politik bahasa nasional pada tahun 1975[21] yang memandang perlu adanya sebuah alat pemersatu bangsa yang akhirnya mencetuskan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional sekaligus bahasa negara Indonesia.


Kedudukan bahasa Indonesia sangat krusial sebab karakteristik masyarakat bahasa Indonesia dengan berbagai latar belakang budaya yang beragam antara satu daerah dengan daerah yang lain dengan cakupan wilayah yang luas diperlukan salah satu pemersatu untuk menyatukan keberagaman hal tersebut.


Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara didasarkan kepada Undang-undang dasar 1945, Bab XV pasal 36 yang berbunyi “bahasa negara adalah bahasa Indonesia” dengan pemahaman tersebut bahasa Indonesia baik sebagai bahasa Nasional maupun bahasa negara perlu untuk dipertahankan dan ditumbuh kembangkan baik melaui serangkain pendidikan yang formal maupun formal hal ini telah ditetapkan dalam berbagai aturan sebagai implementasi dari Undang-undang dasar 1945 melalui ketetapan majelis permusyawaratan rakyat (MPR) misalnya dalam ketetapan MPRS tahun 1966 peningkatan kemampuan berbahasa Indonesia sebagai alat pemersatu yang ampuh, dan juga ketetapan MPR 1978 dan 1983 pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dilaksanakan dengan mewajibkan penggunanya secara baik dan benar serta pendidikan dan pengajaraan bahasa Indonesia perlu makin ditingkatkan dan diperluas hingga mencakup semua lembaga pendidikan dan menjangkau masyarakat luas[22]


Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang telah ditetapkan pada Undang-Undang dasar 1945 BAB XV pasal 36 yang berbunyi bahasa “bahasa negara adalah bahasa Indonesia” yang merupakan landasan konstitusional yang sangat kuat menjadikan bahasa ini digunakan dalam berbagai urusan kenegaraan dalam menjalankan tata pemeritahan selain itu penggunaan bahasa Indonesia juga ditetapkan pada ketetapan majelis permusyawaratan rakyat (MPR) tahun 1966, 1978, dan 1983 maupun Garis-Garis Besar Haluan Negara[23], yang terus menerus mengalami berbagai perubahan sering dengan tantangan interaksi sosial dunia agar tidak menghilangkan bahasa Indonesia sebagai jati diri dan identiitas bangsa bahasa Indonesia sebagai bahasa negara tertuang dalam undang-undang No.24 tahun 2009 yang termaktub pada bab III pasal 25 sampai dengan pasal 44 yang. Yang terdiri atas 4 substansi yaitu substansi dan fungsi, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia, pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa,  dan peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional.  dapat dipahami sebagai berikut:


Pada pasal 25 yang terdiri atas 3 ayat menyebutkan substansi dan fungsi bahasa Indonesia, dimana ayat 1 menyebutkan bahwa bahasa Indonesia yang disebut sebagai bahasa yang resmi negara dalam pasal 36 Undang-undang dasar 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa pemersatuan yang dikembangkan sesuai dinamika peradaban bangsa.


Adapun substansi dan fungsi dapat dilihat pada Pasal 25 ayat 2 bahwa bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah. Pasal 25 ayat 3 bahwa bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, seni dan bahasa media massa. Yang dilanjutkan dengan diwajibkannya penggunaan bahasa Indonesia yang tertuang pada pasal 26 sampai dengan pasal 39 sebagai rincian pemahaman disebutkan sebagai berikut sebagai :

1.      Peraturan perundang-undangan, pasal 26

2.      Dokumen resmi negara, pasal 27

3.    Pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan didalam atau diluar negeri, pasal 28

4.      Sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional (pasal 29 ayat 1). Kecuali:

1.     Untuk tujuan yang mendukung untuk kemampuan berbahasa asing peserta didik dapat menggunakan bahasa itu (ayat 2)

2.     Untuk satuan pendidikan asing atau pendidikan khusus yang mendidik warga asing (ayat 3)

5.      Pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah (pasal 30)

6.      Dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia (pasal 31 ayat 1).

Dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga bahasa nasional pihak asing tersebut dan atau bahasa Inggris (pasal 31 ayat 2)

7.      dalam forum yang bersifat nasional atau internasional di Indonesia (pasal 32 ayat 1)

tapi dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional diluar negeri (pasal 32 ayat 2)

8.      dalam komunikasi resmi dilingkungan kerja pemerintah dan swasta (pasal 33 ayat 1)

dan pegawai yang dimaksud ayat 1 wajib menguasai bahasa Indonesia (ayat 2)

9.      dalam setiap laporan lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintah (pasal 34)

10.   Dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia (pasal 35 ayat 1)

tetapi untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing (ayat 2)

11.   Dalam nama geografi di Indonesia (pasal 36 ayat 1) dan geografi itu hanya punya satu nama resmi (ayat 2)

12.   Untuk nama bangunan atau gedung, jalan,apartemen, atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan Hukum Indonesia (pasal 36 ayat 3)


Namun, pada pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan atau keagamaan.

13.   Dalam informasi tentang produk atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia (pasal 37 ayat 1), tetapi dapat dilengkapi bahasa dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai keperluan (ayat 2)

14.   Dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum spanduk dan alat infromasi lain yang merupakan pelayanan umum (pasal 38 ayat 1) tetapi dapat disertai bahasa daerah dan atau bahasa asing (ayat 2)

15.   Dalam informasi melalui media massa (pasal 39 ayat 1) tetapi media massanya dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.

 

Bagian ketiga: pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa Indonesia sebagai berikut:

1.    Pemerintah melalui lembaga kebahasaan, wajib mengembangkan, membina, melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakata berbangsa dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman (pasal 41 ayat 1 dan 2)

2.    Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap menjadi bagian dari kebudayaan Indoenesia (pasal 42 ayat 1 dan 2)

3.    Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa (pasal 43 ayat 1)

 

Dan bagian keempat, peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional

 

1.    Pemerintah dengan dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan, meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional (pasal 44 ayat 1 dan 2)[24]

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang dalam kegiatan sehari-harinya baik dalam keadaan yang biasa dan tidak biasa berinteraksi dengan manusia yang lainnya dalam berinteraksi tersebut manusia menggunakan cara yang paling efektif, cepat dan efesien cara tersebut dengan menggunakan bahasa, bahasa sebagai kesepakatan yang memiliki makna dalam satu komunitas tertentu menjadi milik masyarakat tersebut dan akhirnya membentuk sebuah kebudayaan yang diwariskan dari satu generasi kegenerasi lainnya, hal ini menjadi sebuah identitas, jati diri, alat komunikasi yang sangat berguna.

 

Kesimpulan

Bahasa memegang peranan yang penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia, manusia yang berbudaya akan memiliki bahasa, sebagai negara kepulauan Indonesia memiliki keragaman budaya dan bahasa sehingga diperlukan sebuah bahasa pemersatu bahasa dengan tetap melestarikan nilai-nilai luhur budaya sebagai modal menyongsong generasi muda yang cemerlang generasi emas 2045

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Ahmad, Hidayat Asep. (2006). Filsafat Bahasa. Bandung: Remaja Rosadakarya

Bloomfield, Leonard. (1887). Language. New York: The University of Chicago.

Chaer, Abdul. (2013). Pembinaan Bahasa Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta: Jakarta.

Chaer, Abdul. (2011). Tata bahasa Praktis Bahasa Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta

Clarck, H. Herbert. (1996). Using Language. USA: Cambride University

Crystal, David. (1987). Thie Cambridge Encyclopedia of Language. New York: Cambridge University Press.

Kramsch, Claire. (1998). Language and culture. London : Oxford University Press.

Kompas; Indonesia daftarkan 13.487. Pulau ke Perserikatan Bangsa-bangsa. (http://nasional.kompas.com/read/2011/11/01/14162754/Indonesia.Daftarkan.13.487.Pulau.ke.PBB) di akses pada 02 Desember 2015

Mustakim. (1994). Membina Kemampuan Berbahasa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Mulyana (editor). (2008). Bahasa & Sastra Daerah. Yogyakarta: Tiara Wacana

Richard. L. Mann. (1994). Living In Indonesia. Canada: Gateway Books.

Suriasumantri Jujun S. Filsafat Ilmu. (2009). Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.



* Artikel ini ditulis pada 13 Oktober 2017

[2] Clarck, H. Herbert. Using Language. (Cambride University Press: USA, 1996) P.3

[3] Richard. L. Mann. Living In Indonesia. (Gateway Books:Canada, 1994) P.42

[4] Mulyana (editor). Bahasa & Sastra Daerah. (Tiara Wacana: Yogyakarta, 2008) Hal.10

[5] Chaer, Abdul. Pembinaan Bahasa Indonesia. (Rineka Cipta: Jakarta, 2013) hal. 14

[6] Chaer, Abdul. Tata bahasa Praktis Bahasa Indonesia. (Rineka Cipta: Jakarta, 2011) Hal. 1

[7]Suriasumantri Jujun S. Filsafat Ilmu. (Pustaka Sinar Harapan: Jakarta, 2009) hal.300

[8] ibid,hal. 301

[9] Ahmad, Hidayat Asep. Filsafat Bahasa (Remaja Rosadakarya: Bandung, 2006) hal.28-29

[10] Crystal, David. The Cambridge Encyclopedia of Language. (New York: Cambridge University Press, 1987) P.13

[11] Suriasumantri Jujun S. Filsafat Ilmu. (Pustaka Sinar Harapan: Jakarta, 2009) hal.261

[12] Op.cit. Crystal, David. P.3

[13] Op.cit. Suriasumantri. Hal.171

[14] Ahmad Hidayat, Asep. Loc.cit 29

[15] Crystal, David. The Cambridge Encyclopedia of Language. (Cambridge University Press: New York, 1987) P.17

[16] Ibid, hal.70

[17] Bloomfield, Leonard. Language. (The University of Chicago: New York, 1887) P.42

[18] Kramsch, Claire. Language and culture. (Oxford University Press: London, 1998). P.6

[19] Ibid. Kramsch, C. 1998. P.3

[20] Penggambaran Jimlly Ashhidiqie dalam buku Mulyono (Editor). Pembelajaran Bahasa dan Sastra Daerah dalam kerangka Budaya. Tiara Wacana: Yogyakarta, 2008) Hal.13

[21] Chaer, Abdul. Pembinaan Bahasa Indonesia. (Rineka Cipta: Jakarta, 2013) Hal. 14

[22] Mustakim. Membina Kemampuan Berbahasa. (Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 1994).

Hal.9-13

[23] Ibid. Hal.13

[24] Chaer, Abdul. Pembinaan Bahasa Indonesia. (Rineka Cipta: Jakarta, 2013) hal. 16-19

Serial Perjalanan di Pulau Dewata BALI-NEGERI PUPUTAN

  Keseruan menjelajahi bali dapat dilihat di sini: https://drive.google.com/file/d/1LVGH5MW76M-FzwwkqTx4QzIIslLigGiw/view?usp=sharing